HABAR KALTIM, Samarinda – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Tianur melalui Andik Wahyudi, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), menguraikan peran serta tugas-tugas yang melekat pada bidangnya. Ungkapan tersebut dilontarkan dalam sesi waktu sebelumnya.
Andik menjelaskan bahwa bidang RR memiliki dua aspek nomenklatur yang secara jelas tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut menegaskan dua fase penting dalam upaya penanggulangan bencana, yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pasca bencana.
Pasal 57 dari undang-undang tersebut menggariskan bahwa penanganan bencana pada fase pascabencana meliputi perwujudan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Secara spesifik, untuk rehabilitasi, tertuang dalam Pasal 58. Kegiatan rehabilitasi mencakup perbaikan lingkungan di area bencana, infrastruktur publik, bantuan perbaikan rumah warga, pemulihan aspek sosial-psikologis, layanan kesehatan, rekonsiliasi, pemulihan aspek sosial-ekonomi-budaya, keamanan, fungsi pemerintahan, dan pelayanan publik.
Andik memberikan ilustrasi untuk memahami konsep rehabilitasi, menggunakan metafora kursi yang memiliki satu kaki rusak. Meskipun tidak sempurna, fokus rehabilitasi adalah pada perbaikan kaki yang rusak, agar fungsi kursi dapat dipulihkan.
“Misalkan,tatkala kita punya satu kursi. Satu kaki kursi patah, yang 3 masih bisa berfungsi. Meskipun tidak sempurna, tapi kita bisa memperbaiki satu kaki kursi yang patah saja. Itu masuk dalam nomenklatur rehabilitasi,”terangnya.
Sementara itu, rekonstruksi, seperti yang disebut dalam Pasal 59, mengacu pada kegiatan pembangunan yang lebih baik. Ini meliputi pembangunan kembali infrastruktur, aspek sosial masyarakat, revitalisasi kehidupan sosial-budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang lebih tepat, partisipasi masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, budaya, serta layanan publik.
Andik menegaskan bahwa ketika kerusakan menjadi sangat parah seperti jembatan yang putus, perbaikan tersebut masuk ke dalam konsep rekonstruksi. Ini berarti, dibutuhkan upaya pembangunan yang lebih baik dan kuat dibanding sebelumnya, dengan masa konstruksi yang lebih panjang.
“Akan kita bangun yang lebih baik daripada sebelumnya. Sehingga masa konstruksi dari jembatan lebih panjang dari sebelumnya,” pungkasnya.
Untuk rehabilitasi, tertuang di dalam pasal 58. Kegiatan yang mencangkup rehabilitasi sebagai berikut :
1. Perbaikan lingkungan daerah bencana;
2. Perbaikan prasarana dan sarana umum;
3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
4. Pemulihan sosial psikologis;
5. Pelayanan kesehatan;
6. Rekonsiliasi dan resolusi konflik;
7. Pemulihan sosial ekonomi budaya;
8. Pemulihan keamanan dan ketertiban;
9. Pemulihan fungsi pemerintahan;dan
10. Pemulihan fungsi pelayanan publik.
Untuk rekonstruksi tertuang dalam pasal 59. Rekonstruksi dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi :
a. Pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. Peningkatan kondisi sosial,ekonomi dan budaya;
g. Peningkatan fungsi pelayanan publik;dan
h. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. (adv)