24.5 C
Samarinda
Sabtu, Januari 25, 2025

Rapat Monev BPBD Kaltim: Evaluasi Standar Pelayanan Minimal dan Langkah Penanggulangan Bencana

Must read

HABAR KALTIM, Balikpapan – Skyballroom Lantai 8 Hotel Gran Senyiur Balikpapan menjadi saksi kegiatan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub Urusan Kebencanaan yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim pada Jumat (27/10/2023).

Rapat tersebut diadakan untuk memperhatikan penyelenggaraan SPM sub urusan kebencanaan dan merumuskan dokumen penting, seperti Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Kaltim untuk tahun 2023.

Hasil dari Monev ini akan menjadi dasar untuk tindakan perbaikan dan penyempurnaan Dokumen KRB dan RPB tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Agus Tianur, turut hadir dan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Monev ini, ditemani oleh Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Tresna Rosano.

“Setiap tindakan yang dilakukan harus menghasilkan produk seperti kajian, perencanaan, dan analisis. Semua ini memerlukan sebuah kajian. Jika kita memiliki dokumen tersebut, saat kita membahas, kita memiliki data kajian yang bisa kita andalkan,” jelas Agus.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dokumen KRB dan RPB akan terus disempurnakan dan diperbaiki sejalan dengan perkembangan dan kondisi daerah, memperhitungkan perubahan situasi dan perluasan pemahaman terhadap risiko serta penanggulangan bencana di Kaltim.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Yoga Wiratama, menjelaskan mandat yang diberikan terkait 3 jenis pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat. Hal ini meliputi pelayanan isomasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta pelayanan dan penyelamatan evakuasi korban bencana.

“Ketiga jenis pelayanan ini memiliki karakteristik masing-masing yang mencerminkan tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan undang-undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,” ungkap Yoga Wiratama.

BACA  Agus Tianur Bahas Program Penurunan Emisi dalam FGD Kaltim

Di sisi lain, Analis Kebencanaan Ahli Madya dari BNPB, Pratomo Cahyo Nugroho, yang menjadi narasumber dalam rapat tersebut, mengapresiasi Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Kaltim yang masih menunjukkan nilai yang cukup tinggi saat ini, yakni 146,67 dari baseline 2015 sebesar 166,64.

“Untuk mengurangi potensi risiko dan meningkatkan potensi di daerah, dari 10 Kabupaten/Kota, 5 di antaranya masih memiliki indeks tinggi, sementara yang lain berada pada indeks sedang,” papar Cahyo, menyoroti urgensi dalam pengurangan risiko dan peningkatan kesiapsiagaan di Kaltim. (adv)

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY