HABAR KALTIM, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menyampaikan keberatannya terhadap penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Samsun menyatakan kekhawatiran terhadap ribuan hingga jutaan keluarga yang bergantung pada pekerjaan honorer. Ia menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer tanpa jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menambah angka pengangguran dan merugikan masyarakat.
“Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan,” kata Samsun.
Dalam penegakkan kebijakan ini, Samsun memohon keistimewaan untuk Kaltim dan menekankan komitmennya untuk mempertahankan tenaga honorer. Ia juga menyoroti upaya pemerintah provinsi Kaltim untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer, kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” jelasnya.
Politisi PDIP ini menyerukan pentingnya jaminan agar tenaga honorer dapat menjadi PPPK tanpa kehilangan hak-hak mereka. Ia berharap adanya solusi yang adil dan bijak dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” tegasnya.
Seiring dengan UU ASN, yang mengatur penataan tenaga honorer, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam proses penataan ini. Anas juga merencanakan perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. (adv/dprdkaltim)