23.2 C
Samarinda
Minggu, Januari 26, 2025

Proses Penyusunan Draf Pergub Terkait Penanggulangan Bencana di Kaltim Memasuki Tahap Akhir

Must read

HABAR KALTIM, Samarinda – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Rachmadiana Sari, mengungkapkan berbagai tahapan yang dilalui dalam penyusunan draf Peraturan Gubernur terkait dengan penanggulangan bencana. Khususnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Timur tengah menyelesaikan dua rancangan peraturan.

Menurut Rachmadiana, proses penyusunan draf peraturan mengikuti landasan hukum dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian mengalami revisi menjadi UU Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Tahapan dalam penghasilan produk hukum daerah dimulai dari tahapan perencanaan,” ungkapnya, menggarisbawahi pentingnya proses perencanaan yang telah dilakukan untuk membentuk dasar draf peraturan.

Rachmadiana menjelaskan bahwa pada tahun ini, proses yang sedang berlangsung hanya sebatas pada tahap penyusunan draf. Terutama, dua peraturan gubernur yang tengah dipersiapkan telah melalui evaluasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. “Sehingga daerah (Kaltim) hanya perlu melakukan penyesuaian dari hasil evaluasi nasional (BNPB) untuk disusun menjadi peraturan gubernur,” tambahnya.

Selain itu, tahapan penyusunan draf dua peraturan gubernur tersebut di Biro Hukum telah memasuki usulan dari tim pembahas. “Setelah penyusunan secara teknis, usulan tersebut akan diajukan ke Biro Hukum. Kemudian, Biro Hukum akan memfasilitasi sebelum penetapan dan pengundangan peraturan,” terang Rachmadiana.

Rachmadiana menegaskan bahwa penetapan kedua peraturan gubernur ini bergantung pada hasil fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah. “Apabila fasilitasi tersebut berjalan lancar, maka peraturan tersebut akan segera diundangkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Informasi mengenai dua peraturan gubernur yang disusun oleh BPBD Kaltim mencakup Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027 dan Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027. (adv)

Facebook Comments
BACA  Tim Monev Evaluasi Kesiapan Pengendalian Kebakaran di PBS Perkebunan Kaltim
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY