HABAR KALTIM, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 15 tahun 2021 terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19.
“Pada Ingub tanggal 9 Juli 2021 yang mulai diberlakukan tanggal 12 Juli 2021 ini, ditegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan daring. Sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total sementara yang ensensial diizinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin.
Lebih lanjut Syafranuddin menjelaskan bahwa untuk kelompok kritikal seperti sektor kesehatan, Kamtibmas diberikan rekomendasi tetap beroperasi 100 persen. Namun untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Tempat makan dan minum apakah warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berada dalam satu pusat pemberlanjaan hanya boleh menerima delivery, tidak boleh makan atau minum di tempat,” jelas Syafranuddin yang didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kaltim Andi Muhammad Ishak.
Adapun untuk kegiatan resepsi pernikahan termasuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan sementara waktu tidak diizinkan.
“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi mulai administratif hingga penutupan usaha,” ujar Ivan sapaan akrabnya.
Diketahui bahwa berdasarkan rilis data perkembangan kasus terkonfirmasi, sembuh dan meninggal dunia Kaltim per tanggal 13 Juli 2021 bahwa ada penambahan 496 kasus sembuh sehingga total pasien sembuh sebanyak 75404 sedangkan untuk kasus meninggal dunia ada penambahan 51 pasien sehingga total kasus meninggal dunia akibar Covid-19 berjumlah 2153 kasus.
Kemudian data terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 13 Juli 2021 terjadi penambahan 1498 sehingga total 88.458 kasus di Kaltim. (abe)