HABAR KALTIM, Samarinda – Bagus Surya Saputra Sugiarta, Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengklarifikasi bahwa Dispora Kaltim terdiri dari empat bidang utama serta satu sekretariat.
“Keempat bidang tersebut meliputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pembudayaan Olahraga, dan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga,” ungkap Bagus di Samarinda.
Bagus menjelaskan secara rinci mengenai tugas dan fungsi Bidang Pembudayaan Olahraga, menyadari bahwa banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara bidang ini dengan bidang lainnya.
“Kegiatan Bidang Pembudayaan Olahraga bertanggung jawab dalam melaksanakan dan menyiapkan bahan untuk merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, serta pengendalian teknis olahraga,” jelasnya.
Tugas dan fungsi tersebut, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 66 Tahun 2016, diuraikan dalam Pasal 15:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
b. Koordinasi perencanaan program di bidang pembudayaan olahraga;
c. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis olahraga pendidikan dan sentra olahraga;
d. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus;
e. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis kemitraan dan penghargaan olahraga;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagus menekankan bahwa beberapa kegiatan rutin dilaksanakan, termasuk Pembinaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar, kegiatan olahraga pelajar, penilaian SDI, serta pelatihan SDM olahraga tradisional dan disabilitas. Selain itu, pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi di tingkat nasional dan internasional juga menjadi bagian dari kegiatan yang dilakukan oleh bidang tersebut. (adv)