24.5 C
Samarinda
Senin, Januari 13, 2025

Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Rancangan Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Must read

HABAR KALTIM, Samarinda – Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pansus PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan hasil kerjanya sebagai laporan akhir. Laporan tersebut akan segera memasuki tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), demikian diungkapkan Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono.

Regulasi yang diajukan melalui draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dalam draft Raperda tersebut, terdapat sejumlah perubahan dan ketentuan terkait pajak daerah serta retribusi daerah yang diharapkan akan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah terkait pajak alat berat. Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak lagi mencakup alat berat dalam kategori kendaraan bermotor. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dalam sistem pemungutan pajak untuk alat berat yang memiliki karakteristik yang berbeda.

“Kami harus melakukan pendataan yang lebih komprehensif terhadap alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari sektor ini dapat dioptimalkan,” ungkap Sapto.

Masalah lain yang muncul adalah terkait alat berat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan dengan perjanjian karya. Biasanya, alat berat ini memiliki status sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan oleh karena itu tidak dikenai pajak. Namun, dalam kasus perusahaan yang menggunakan subkontraktor, status alat beratnya mungkin berbeda.

“Kita perlu memiliki data yang mencakup alat-alat tersebut yang tidak termasuk dalam BMN,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera diajukan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk tahap evaluasi. Setelah melewati proses tersebut, Raperda akan kembali ke DPRD, dan jika diperlukan penyesuaan, tahap selanjutnya adalah pengesahan dan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub).

BACA  Fitri Maisyaroh Mengingatkan Pentingnya Kontribusi Santri dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia

“Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan, kemudian dapat segera disahkan serta selanjutnya dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub),” ucap Sapto.

Pansus PDRD berharap bahwa perubahan regulasi ini dapat membantu memaksimalkan potensi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak alat berat dan pajak air permukaan. Diharapkan peningkatan pendapatan ini akan mendukung pembangunan dan proyek-proyek di wilayah Kaltim serta menciptakan keberlanjutan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (adv)

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY