HABAR KALTIM, Samarinda – Ketua Pansus Ponpes Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Mimi Meriami BR Pane saat berada di Samarinda mengungkapkan bahwa pihanya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami tengah mendalami berbagai aspek yang terkait dengan Raperda ini, termasuk prosedur dan hibah.” ungkap Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane.
Dirinya pun berharap bisa mendapatkan masukan berharga dari Kemendagri, mengingat kementerian tersebut memiliki wewenang yang relevan dengan pesantren.
Selain itu, perwakilan DPRD Kaltim telah menyesuaikan judul Raperda sesuai dengan rekomendasi Kemendagri, yang kini berjudul “Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.”
Mimi juga menyoroti bahwa Raperda ini akan menjadi dasar hukum untuk memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan ini. Pondok pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan karakter dan moral bangsa.
“Kami berharap Raperda ini dapat diselesaikan pada akhir November dan kemudian disahkan sebagai peraturan daerah. Kami juga mendorong terciptanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini,” kata Mimi.
Kunjungan Pansus Ponpes DPRD Kaltim ke Kemendagri mendapat sambutan dari Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah, Sukoco, dan Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.
Tidak hanya itu, beberapa perwakilan lainnya yang turut hadir dalam kunjungan ini adalah Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim, Rahmadiana, Kepala Bagian Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Sekretariat Daerah Kaltim, Ahmad Ardian, serta beberapa Tenaga Ahli dari Pansus.