habarkaltim.co.id, Jakarta–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 pada tahun 2020 ini akan diberikan kepada para Aparatul Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan pada Agustus mendatang. Program ini akan masuk ke dalam stimulus perekonomian masa pandemi virus corona.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bula Agustus 2020 dan untuk pelaksanaannya, kami akan segera mengeluarkan revisi regulasi-regulasi yang ada,” ujar Ani sapaan akrabnya dalam saluran daring Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan ini menerangkan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak berlaku kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya, oleh karenanya ia akan merubah regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 karena didalam regulasi itu pejabat eselon I, Eselon II dan level setaranya masih mendapatkan gaji ke-13.
Terkait anggaran, Ani mengungkapkan jumlahnya Rp. 28.5 triliun, anggaran itu terdiri dari gaji-13 ASN termasuk PNS Pusat, TNI dan Polri sebesar Rp. 6.73 triliun, pensiunan sebesar Rp. 7.86 triliun dan ASN yang ada di daerah sebesar Rp. 13.89 triliun.
Penulis: Iqbal
Editor: Abe