HABAR KALTIM, Samarinda – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengenakan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan pertambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan menyalurkannya ke pemerintah daerah mendapat dukungan dari Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail.
Ismail menyambut baik langkah-langkah ini dan berharap bahwa kontribusi dari perusahaan pemegang IUPK akan digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti inisiatif PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu perusahaan pemegang IUPK, yang telah menjadi contoh dalam menerapkan kebijakan retribusi IUPK. Ismail berharap perusahaan-perusahaan lain di Kaltim akan mengikuti teladan positif KPC dalam menerapkan kebijakan serupa.
Selain mengapresiasi peran penting perusahaan pertambangan dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi mereka, Ismail juga mengingatkan bahwa kontribusi perusahaan-perusahaan ini harus meningkat secara signifikan seiring dengan peningkatan pendapatan dan produksi mereka.
Ismail menyatakan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami ingin lebih memaksimalkan pendapatan daerah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pergub ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi Pemprov Kaltim dalam memastikan perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B), yang telah berubah menjadi IUPK, membayar penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv)