25.8 C
Samarinda
Senin, Desember 9, 2024

Lanjutkan Nambang? JBG Ingin Alihkan Aliran Sungai, Aktivis Lingkungan Bereaksi

Must read

HABAR KALTIM – Rencana perubahan alur Sungai Asamasam oleh PT Jorong Barutama Greston (JBG) yang merupakan salah satu anak usaha Indo Tambangraya Megah (ITM) dan pemegang Kontrak Karya pertambangan batubara di wilayah Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mendapat sorotan dari berbagai aktivis lingkungan yang ada di Kalimantan Selatan.

Dilansir dari kalseltoday.co.id Terungkap dalam Forum Konsultasi Publik Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan pada Selasa lalu (31/05) di Pelaihari.

Menurut pihak JBG, alur sungai pada bagian hulu telah mengalami kerusakan akibat adanya penambangan ilegal, sehingga pemindahan alur sungai dapat menjadi alternatif yang cukup baik guna kembali menjamin kelancaran pergerakan air dari hulu ke hilir.

Mine Head JBG I Gede Widiada dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa rencana pengalihan alur Sungai Asamasam tersebut telah melalui kajian teknis secara komprehensif yang dilakukan pihak konsultan profesional dan telah mendapatkan persetujuan pemindahan sungai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalsel tanggal 29 April 2021, Nomor 503/10.1/DPMPTSP/V/2021.

Konsultan teknis perencana dari PT Indra Karya yakni Dody dan Dahyar mengungkapkan bahwa jika tidak dilakukan pemindahan alur sungai, JBG tidak bisa melakukan penambangan.

“Artinya aktivitas tambang berakhir, sehingga secara sosial banyak orang yang akan kehilangan pekerjaan, begitu juga kegiatan CSR kepada masyarakat sekitar tambang pun juga tidak ada lagi,” jelas Dahyar.

Sementara itu, saat dimintai keterangan kepada salah satu instansi terkait salah satunya Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III perihal persetujuan pengalihan alur Sungai Asamasam diperoleh keterangan bahwa Wilayah Sungai (WS) yang dimaksud merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalsel yang namanya tidak mau dicantumkan.

“Sejauh ini pengajuan rekomendasi teknis ke BWS hanya ada untuk pengalihan alur sungai baru di daerah Tapin dan Muara Teweh (Kalteng),” ungkap sumber tersebut.

BACA  Pengurus JMSI Pusat Sowan ke Pjs Gubernur Sulut

Kemudian saat dimintai keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel diakui usulan pemindahan alur sungai masuk ke Bidang Sumber Daya Air. Menurutnya RTRWP Kalsel tidak memuat aturan jelas tentang sempadan sungai.

“Sehingga tata ruang tidak bisa melarang, secara teknis rencana yang disampaikan memang lebih bagus dan lebar sungai yang akan dibuat, tapi masalahnya ada pada pelaksanaannya apakah sesuai rencana teknis, sehingga diperlukan pengawasan semua pihak.” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Rencana perubahan alur Sungai Asamasam oleh JBG ditanggapi Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyo, menurutnya sungai merupakan anugerah Tuhan sehingga perlu dijaga, tidak hanya ekosistemnya namun peradabannya.

“Masa pertambangan yang sudah masif merusak lingkungan, tutupan hutan dan lahan. Akan merusak sungai lagi,” ujarnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan.

Dirinya pun mengingatkan kepada masyarakat khususnya JBG bahwa resiko yang akan dihadapi terutama terhadap bencana banjir.

“Maka sungai yang ada seharusnya dipertahankan dan dikelola sebagai salah satu bentuk komitmen perusahaan dan pengurus negara untuk mengurangi bencana banjir, bukan malah akan menghilangkan sungai,” tandasnya.

Tak hanya itu, Akhmad Arifin dari Forum Komunitas Peduli Sungai Kalsel pun berpendapat, boleh saja sungai dirubah asalkan lebih bagus, bertujuan untuk kelestarian lingkungan dan bermanfaat untuk pembangunan dan masyarakat.

Tanpa embel-embel untuk ditambang,” katanya.

JBG
Lanjutkan Tambang, JBG Rencananya akan mengalihkan Aliran Sungai Asam Asam yang ada di Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.

Aktivis lingkungan dari NGO Nayaka Cyber Indonesia Eka Prasetya Aneba turut menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap kegiatan tersebut.

“Jangan sampai keserakahan tambang di bumi Kalimantan semakin merajalela, sebelumnya jalan raya di tambang di wilayah Satui Kabupaten Tanah Bumbu, belum lagi kerusakan lingkungan dengan terbitnya IPKH (dulu IPPKH) menjarah dan menghancurkan hutan dengan timbal balik reklamasi yang ah sudahlah, eh sekarang malah sungai lagi mau ditambang” pungkasnya.

BACA  Denny Indrayana Pasca PSU, Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing

“Nayaka Foundation bersama Walhi dan Forum Peduli Sungai  Kalimantan Selatan berkomitmen untuk menolak perubahan alur sungai jika tujuannya hanya untuk pertambangan, jika memang demi kelestarian sungai, ya diperbaiki saja alur sungai yang rusak” timpalnya lagi.

Sebagai informasi bahwa kondisi eksisting Sungai Asamasam saat ini sepanjang 3,53 kilometer, sementara alur sungai baru yang akan dibikin sepanjang 2,53 kilometer dengan jalur lurus.(*)

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY