HABAR KALTIM, Bontang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) melaksanakan kunjungan kerja ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang untuk menguji pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tratibumlinmas yang telah diterapkan oleh Satpol PP di wilayah tersebut.
Harun Al Rasyid yang merupakan anggota DPRD Kaltim menjelaskan bahwa pemilihan Kota Bontang sebagai tempat uji coba karena kota tersebut telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam menerapkan peraturan tersebut. Ia juga memuji pendekatan humanis dan sosial yang digunakan oleh Satpol PP Kota Bontang dalam menjaga ketertiban umum. Pendekatan ini tidak hanya bersifat fisik atau represif, tetapi juga melibatkan dialog dan komunikasi dengan masyarakat, serta mendorong nilai-nilai keagamaan, persatuan, kepentingan masyarakat, dan keadilan sosial.
“Pendekatan sosiologis mutualnya yang luar biasa. Tidak selalu dengan pendekatan fisik atau kekerasan, tetapi dengan ngopi bareng bisa selesai. Ini humanis, ya ada nilai-nilai ketuhanan, bagaimana kita menegakkan peraturan dengan tetap menjaga unsur persatuan dan juga kepentingan masyarakat dan juga keadilan sosial,” ungkap Harun Al Rasyid yang juga anggota pansus Ranperda Tratibumlinmas.
Kunjungan ini dipimpin Harun Al Rasyid, anggota Pansus didampingi oleh Kepala Satpol PP Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, Anggota Pansus Kaharuddin Jafar, dan staf Pansus lainnya. Mereka diterima oleh Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, yang telah memainkan peran penting dalam menerapkan peraturan tersebut di wilayah Kota Bontang.
Ia pun mengapresiasi kemampuan Satpol PP Kota Bontang dalam membangun hubungan baik dengan masyarakat dan menjalankan profesi mereka dengan baik. Harun berharap agar semua pihak dapat menjaga ketertiban, kedamaian, dan keamanan di dunia ini, serta mendapatkan keberuntungan di akhirat.
Dalam pertemuan ini, Harun Al Rasyid juga membahas beberapa perhatian Pansus, termasuk sanksi denda yang diterapkan dalam peraturan tersebut dan bagaimana pendapatan dari denda tersebut akan masuk ke kas daerah. Selain itu, ia mengangkat isu terkait sarana dan prasarana, peningkatan sumber daya manusia, dan koordinasi antara berbagai instansi atau perangkat daerah. Harun mencatat bahwa koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintah Kota Bontang sudah cukup baik.
Pansus akan melanjutkan dengan proses sinkronisasi perda yang telah diterapkan di Kota Bontang dengan Ranperda yang sedang mereka kerjakan. Tujuannya adalah memastikan keselarasan antara peraturan yang diterapkan di daerah dengan rencana peraturan daerah yang sedang mereka susun.
“Ini yang saya rasa yang harus kita sinkronkan. Peraturannya yang kita sinkronkan,” pungkas Harun Al Rasyid.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, merasa terhormat bahwa Kota Bontang telah dipilih untuk uji coba ini dan berharap agar peraturan provinsi dapat segera terbentuk, sehingga mereka dapat menyesuaikan perda daerah dengan peraturan provinsi yang akan diterapkan.