HABAR KALTIM, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar “Gathering Olahraga dan Diskusi Publik” sebagai langkah nyata dalam mewujudkan prestasi olahraga dan kesejahteraan atlet dengan skala nasional yang lebih tinggi. Acara tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Bagus Surya Saputra Sugiarta, Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kaltim, menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut mendorong peningkatan pembangunan nasional di bidang keolahragaan dengan perencanaan yang matang dan terpadu. Gathering dan diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan merumuskan sistem guna mencapai visi misi bersama dalam meningkatkan prestasi olahraga sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“UU ini mengamanatkan untuk meningkatkan pembangunan nasional dalam bidang keolahragaan dengan perencanaam yang matang, tersistematis, terpadu dan berjenjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Narasumber dalam diskusi publik ini melibatkan Ego Arifin, Wakil Ketua I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, dan Ketua National Paralympic Committee (NPC) Kaltim, Suharyanto. Mereka berbagi pemikiran dan pengalaman terkait upaya peningkatan prestasi olahraga di Kaltim.
Kegiatan ini juga dirancang sebagai Forum Konsultasi Publik (FKP), di mana masukan dan saran dari mitra kerja Dispora Kaltim diharapkan dapat memperkaya pertimbangan dalam pengelolaan kebijakan guna meningkatkan prestasi olahraga sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Selamat melaksanakan kegiatan ini, semoga apa yang kita upayakan bisa menjadi jalan dalam mewujudkan peningkatan prestasi olahraga di Kaltim,” ucap Bagus Surya Saputra Sugiarta. (adv)