HABAR KALTIM, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, M. Udin, mendesak Penjabat Gubernur Kaltim untuk mengevaluasi kembali kinerja kepala dinas dari 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki serapan anggaran rendah atau mendapat rapor merah. Dalam konteks percepatan pembangunan yang harus selesai hingga 2024, M. Udin memandang perlunya tindakan tegas, termasuk rotasi jabatan Kadis OPD terkait.
Menurut M. Udin, rendahnya serapan APBD Kaltim oleh 23 OPD menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Komisi III DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja OPD, terutama yang terkait dengan bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan.
M. Udin menekankan urgensi OPD dengan serapan anggaran rendah untuk memperbaiki kinerjanya segera, mengingat anggaran tersebut adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menyarankan agar OPD melakukan evaluasi, introspeksi diri, dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan.
“Jangan sampai ada OPD yang menumpuk anggaran di akhir tahun dan melakukan pengeluaran yang tidak efisien dan efektif. Ini akan merugikan rakyat dan negara. Kami akan terus mengawasi dan mengontrol kinerja OPD agar anggaran dapat terserap dengan baik,” tegasnya.
M. Udin juga memberikan apresiasi kepada OPD yang telah menunjukkan kinerja baik dan serapan anggaran yang tinggi, berharap mereka dapat menjadi contoh dan motivasi bagi OPD lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada OPD yang telah bekerja keras dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kami berharap OPD tersebut dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
M. Udin berharap Pj Gubernur Kaltim segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kinerja OPD yang bermasalah. Ia juga mengimbau seluruh OPD untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola anggaran daerah. (adv/DPRD Kaltim)