habarkaltim.co.id, Samarinda–Untuk terus mengedukasikan keselamatan berkendara di kalangan masyarakat, kali ini Main Dealer Astra Motor Samarinda melalui tim Safety Riding bersama Asuransi Jasa Raharja adakan edukasi safety riding secara daring melalui Live Instagram @Hondaetamkaltim dan @Jasaraharja_samarinda. Dengan tema “#Cari_aman saat berkendara, taat membayar pajak” Senin (10/08/20).
Edukasi safety riding yang diikuti oleh masyarakat khususnya warga samarinda dan sekitarnya ini tampil sebagai pembicara yakni Safety Riding Officer Main Dealer Astra Motor Samarinda Fajrin Nur Huda, PA Pelayanan Ela Kodarsih, PA Samsat Samarinda Tengah dan Humas Imam Mukhtar Rofik dan PA Samsat Sambutan Intan Mutia Stefany.
Adapun materi disampaikan mengenai pengetahuan safety riding, perarturan lalu lintas hingga klaim asuransi ketika mengalami kecelakaan saat naik motor.
Baca juga: Astra Motor Samarinda Gelar Gathering Bersama IMHS
Beberapa point yang dibahas dan penting untuk kita ketahui adalah pertama Jasa Raharja sebagai salah satu anggota holding perasuransian dan penjaminan menjalankan dua Undang-Undang yaitu UU No. 33 tahun 1964 dan UU No.34 tahun 1964, kedua Ahli waris yang sah yang berhak menerima santunan apabila korban meninggal dunia akibat kecelakaan adalah janda atau duda yang sah, anak anak yang sah, orang tua yang sah, ketiga Kecelakaan yang dijamin oleh jasa raharja berdasarkan uu no.34 tahun 1964 adalah Kecelakaan dua kendaraan atau lebih, Pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor dan Korban kecelakaan tabrak lari kemudian keempat Kecelakaan yang tidak dijamin oleh jasa raharja adalah Kecelakaan karena percobaan bunuh diri, Dalam kondisi mabuk atau tidak sadarkan diri, Melakukan kegiatan kejahatan (misalnya jambret), Perlombaan kecepatan seperti balapan dan Kecelakaan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi
“Dalam berkendara kita juga wajib sopan dan santun, menjadi pengendara yang sabar, sopan dan selamat sampai tujuan, serta melengkapi surat-surat kendaraan dan memastikan untuk membayar pajak tepat waktu”, jelas Fajrin.
Editor: Abe