26.6 C
Samarinda
Kamis, Juli 25, 2024

Datuk Hairil Usman, Siap Lakukan Tindakan Ekstrim Setelah Ada Keputusan Kasasi

Must read

Foto: Sugeng Chairuddin Sekretaris Daerah Kota Samarinda (kanan) dan Datuk Hairil Usman (kiri) sebelum melakukan pertemuan Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV

habarkaltim.co.id, Samarinda–Saya akan melakukan langkah ektrim apabila nanti ada keputusan kasasi ungkap Datuk Hairil Usman, ungkapan tersebut terlontar pada saat pertemuan dirinya dengan Sugeng Chairuddin Sekretaris Daerah Kota Samarinda di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV, Senin (20/1/2020).

“Itu saya lebih ekstrim lagi, ekstrim itu mungkin nanti akan saya beton jalan itu, tidak akan saya tutup biasa”, ujarnya.

Bukan tanpa alasan menurut Datuk hal itu bisa dilakukannya karena sudah ada keputusan hukum yang lebih kuat dari Mahkamah Agung.

“Karena sudah ada kekuasaan keputusan hukum yang lebih kuat lagi, dari PN, PT dan Mahkamah Agung”, jelas Datuk.

Sebelum terlaksana aksi penutupan lahan jalan Rapak Indah sempat dilakukan oleh Datuk Hairil Usman selaku pemilik lahan, namun setelah kehadiran Sugeng Chairuddin aksi tersebut tidak dilanjutkannya lagi.

Dalam pertemuan itu Sugeng menyampaikan bahwa lahan jalan Rapak Indah bukan milik Pemkot, “Saya tahu ini bukan milik pemkot, tanah ini milik Hairil Usman,” jelas Sugeng Chairuddin

Tetapi dirinya juga tidak bisa melakukan apa-apa, karena hukum finalnya di Mahkamah Agung, dan harus melakukan kasasi.

“Ketika kasasi itu turun, baru lah bisa dilakukan proses penganggaran,” imbuhnya.

Dalam pertemuan yang disaksikan pula oleh Kapolresta Samarinda, Datuk bersedia mengikuti proses hukum dan menunggu keputusan kasasi sesuai dengan permintaan dari Pemkot Samarinda.

“Sesuai kesepakatan bersama dengan Pemkot Samarinda, di saksikan juga oleh Kapolresta, sampai menunggu keputusan kasasi” ujar Hairul Usman.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor 161/Pdt.G/2017PN.smd, juga berdasarkan keputusan Penetapan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur nomor 116/PDT/2019/PTSMD, dimana Hairil Usman dinyatakan menang baik di Pengadilan Tinggi (PT), maupun di Pengadilan Negara (PN) Samarinda.

BACA  Makam Guru Zuhdi Akan Jadi Destinasi Wisata Religi

Penulis: Erma Editor: Abe

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY