HABAR KALTIM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Pengawasan Kearsipan 2021, Rabu 25 Agustus 2021, pagi tadi. Jika sebelumnya dilaksanakan secara langsung, tahun ini kegiatan kegiatan dilakukan via online.
Kepala Bidang Pembinaan, Suriana, menyatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan kearsipan. Pun, untuk memenuhi penilaian kualitas pengelolaan arsip.
“Itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” katanya.
Menurut Suriana, kegatan dipelopori langsung Arsip Nasional Republik Indonesia. Kegiatan pengawasan kearsipan ini sndiri dilakukan secara eksternal di seluruh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi serta uji petik di seluruh kabupaten/kota.
“Ada 67 daerah yang mengikuti kegiatan ini secara bergiliran. Kaltim sendiri diwakili 2 daerah, Kota Samarinda dari tanggal 24 sampai 25 Agustus, dan Kabupaten Penajam Paser Utara dari 26 sampai 27 Agustus,” ujarnya.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Risnawati, didampingi Kepala Seksi Eksternal Jumiaty, menjelaskan pelaksanaan kegiatan dilakukan 3 Tim Pengawas Kearsipan Pusat dan 2 pelaksana uji petik kabupaten/kota. “Tim ini didampingi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim,” ucap Jumiaty.
Dia mengungkapkan, dimasa pandemi saat ini, Arsip Nasional Republik Indonesia –selaku penyelenggara– mempertimbangkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Makanya kegiatan pengawasan kearsipan eksternal yang semula akan dilaksanakan melalui verifikasi lapangan secara langsung, dilaksanakan secara online.
“Makanya untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan kearsipan ini, kami menyiapkan bukti dukung yang diperlukan. Apabila kondisi telah memungkinkan, maka
akan ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan yang akan ditentukan waktunya lebih lanjut,” tutup Jumiaty. (service)