habarkaltim.co.id, Jakarta–Perhubungan (Kemenhub) beri peringatan kepada aplikator transportasi online asal Rusia, Maxim. Perusahaan tersebut diketahui beberapa kali melanggar tarif ojol yang telah ditetapkan pemerintah.
Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan terkait penerapan tarif Ojol. Data per bulan juga sudah didapat di semua aplikator.
“Evaluasi sudah kita lakukan tiap bulan, apakah tarif yang ada itu dilakukan sesuai atau tidak. Yang tidak melakukn Maxim,” kata Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1/2020).
Dari evaluasi tersebut, Maxim beberapa kali melakukan pelanggaran di lebih dari satu kota. “Ada di beberapa kota seperti Palembang, Solo, Balikpapan. Kalau dia masuk ke kota baru dia menurunkan tarif. Itu jadi masalah. Kita Maxim memperlakukan beda. Kita sudah surati Kominfo, Maxim melanggar tarif,” ungkapnya.
Surat sudah disampaikan pada 30 Desember 2019 lalu. “Terakhir datang bersama orang Rusia-nya, dia bilang siap tapi butuh waktu,” kata Ahmad Yani.
Kepada Kemenhub, pihak Maxim berjanji bisa mematuhi aturan tarif pada 16 Februari 2020. Hal tersebut dinilai oleh Kemenhub terlalu lama dan tidak akan memberikan toleransi, peringatan terakhir pun akan dilakukan oleh Kemenhub dalam waktu dekat ini.
“Nanti kita surati lagi, terus ke KPPU, mungkin terkait persaingan usaha karena tarifnya lebih murah dari yang lain. Maxim janji sampai tanggal 16 Februari. Tapi ini terlalu lama. Nanti yang blokir Kominfo,” tegasnya.
Tarif ojek online sudah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dalam kepmen ditetapkan terdapat 3 zonasi perbedaan tarif ojek online yang diatur berdasarkan komponen biaya langsung dan biaya tak langsung.
Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali.
Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300. Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp2.500.
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600. Biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penulis: Iqbal
Editor: Abe