23.2 C
Samarinda
Jumat, Juli 26, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Kepatuhan kepada Rumah Sakit dan Klinik

Must read

HABARKALTIM.CO.ID, Samarinda – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda menggelar sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran dan tertib administrasi kepada sektor rumah sakit dan klinik di sebuah hotel berbintang di kawasan jalan Hasan Basry Samarinda beberapa waktu lalu.

Sosialisasi yang dihadiri langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Agus Dwi Fitriyanto ini dilaksanakan dalam rangka membangun silaturahmi antar instansi yang dipimpinnya dengan perusahaan peserta dengan tujuan memberikan tambahan wawasan tentang manfaat tertib dan patuh membayar iuran jaminan sosial para pekerja.

“Kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan akan berdampak langsung kepada perbaikan pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Agus disela-sela acara.

Selain itu demi terwujudnya pemerataan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial akan lebih cepat tercapai dengan kepatuhan dan ketertiban perusahaan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Diterangkan bahwa pada 2004 lalu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta tahun 2011 diterbitkan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Di mana BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk menyelenggarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian dengan adanya ketetapan hukum tersebut, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai upaya menjamin kehidupan yang lebih baik melalui perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Agus pun menuturkan kegiatan ini menjadi imbauan bagi perusahaan atau badan hukum di wilayah samarinda khususnya rumah sakit dan klinik. Manajemen rumah sakit maupun klinik selaku tenaga kerja diharapkan turut berperan menyukseskan kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya pun mengajak peserta, meliputi rumah sakit dan klinik, dapat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial di perusahaannya. Karena masih ada klinik dan rumah yang belum tertib membayar iuran (menunggak), belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya (PDS Tenaga Kerja), dan belum mengikuti seluruh program jaminan sosial yang wajib diikuti (PDS Program).

BACA  Pengawasan Kearsipan 2021 Digelar via Online

“Peserta bisa melaporkan ketidakpatuhan tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda,” tegasnya.

Pada kesempatan itu diserahkan santunan meninggal dunia secara simbolis kepada ahli waris dari tenaga kerja PT Merlin Wijaya  sebesar Rp. 50.117.810 oleh Agus Dwi Fitriyanto.

Agus memberikan apresiasi kepada rumah sakit dan klinik yang tertib iuran serta sudah mendaftarkan semua tenaga kerjanya dalam program yang biasa dikenal BP Jamsostek ini.

Dengan kegiatan ini bisa memberikan contoh yang baik untuk semua rumah sakit dan klinik yang lain agar bisa tertib administrasi dan iuran bagi tenaga kerjanya,” harap Agus. (abe)

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY