HABARKALTIM.CO.ID, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelontorkan anggaran mencapai Rp18 miliar dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Anggaran yang digelontorkan ini merupakan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sudah berjalan sejak akhir tahun 2021 lalu.
Disampaikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah pada Kamis (16/2/2023), Pemkab Kukar tetap berkomitmen dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan kebijakan secara nasional. Program ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kukar.
“Bagi kami ini adalah bagian dari solusi, sebelum menggandeng BPJS Ketenagakerjaan tidak ada santunan kepada non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Jadi kami bersyukur ada kebijakan secara nasional melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga masyarakat bisa mendapatkan jaminan” ungkap Edi.
Anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Kukar tahun 2023 ini mengalami kenaikan dari tahun 2022 yang mencapai Rp 15 miliar. Edi Damansyah juga mengajak kepada seluruh perusahaan yang berada dilingkungan Kabupaten Kukar mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Serta berkontribusi melalui program Tanggung Jawab Sosial dengan mengikutsertakan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Kukar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal ini pekerja rentan yang didalamnya meliputi petani, nelayan, pedagang marbot, tenaga kesehatan, tenaga pendidik dan yang lainnya. Bagi masyarakat umum juga sebaiknya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atas komitmennya dalam menjalankan program tersebut. Hal itu ditunjukan dengan diberikannya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor formal sebesar 77 persen dan sektor informal yang mencapai 48 persen dari total coverage (cakupan).
“Memang masih adanya gap/kesenjangan yang harus dicarikan solusi secara bersama-sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Kukar. Misalnya seperti yang diungkapkan bapak Bupati, bahwa seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kukar sebaiknya juga turut serta berkontribusi memberikan bantuan tanggung jawab sosial. Yakni dengan mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkungannya,” bebernya.
Dalam kunjungan tersebut, disampaikan pula laporan kepada Bupati Kukar terkait jumlah pemberian manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat Kukar selama periode tahun 2022. Dengan total Santunan JKK, JHT, JKM, JP dan JKP sebesar Rp54.307.662.320. Serta santunan JKK dan JKM bagi Non ASN dan pekerja rentan sebesar Rp5.794.000.