habarkaltim.co.id, Tenggarong–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau yang sekarang sering dipanggil BPJAMSOSTEK menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Kutai Kartanegara dalam memberikan upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pengawas pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Kerja sama ini ditandai dengan adanya penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kab Kutai Kartanegara di kantor Bawaslu Kab Kutai Kartanegara pada Jumat (20/3). Dari kesepakatan tersebut nantinya seluruh panitia pengawas kecamatan (panwascam), pengawas pemilihan lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) akan dilindungi oleh program BPJS ketenagakerjaan.
Hal ini disambut dengan baik oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kutai kartanegara Muhammad Rahman. Ia mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang sudah menginisiasi kerjasama ini. Menurutnya kerjasama tersebut adalah bentuk kepedulian Bawaslu terhadap perlindungan bagi para penyelenggara pilkada 2020. “tentu ini manfaat yang bagi para anggota kami” ucap M.Rahman.
“Dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK tentu para petugas penyelenggara khususnya di lingkungan Bawaslu Kutai Kartanegara bisa merasa tenang dalam bekerja dan melaksanakan tugas mereka. Hal ini dilakukan juga untuk meningkatkan Integritas dan profesionalitas petugas kami dalam bekerja” lanjut Rahman.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Cep Nandi Yunandar menyatakan rasa syukurnya dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU tersebut. Hal ini memastikan para anggota Bawaslu kabupaten Kutai Kartanegara dapat terlindungi dari terjadinya resiko ketika melakukan tugas pada masa pemilihan umum.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih kepada Bupati Kab Kutai Kartanegara, terkhusus Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara, yang sudah concern kepada para anggotanya. Ini menandakan Bawaslu berkomitmen untuk menciptakan pemilihan umum yang berintegritas, profesional dan aman bagi semua pihak, terutama perlindungan dari para anggota Bawaslu,” Ucap Cep Nandi.
Ia menambakan, kini para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan manfaat tambahan melalui adanya program beasiswa dengan nilai maksimal yang mencapai 174 juta dari yang sebelumnya maksimal 12 juta. Hal ini bisa didapat bagi putra atau putri dari ahli waris jika kepesertaan tenaga kerja sudah mencapai 3 tahun dan mengalami resiko meninggal dunia. (BPJamsostek)