23.5 C
Samarinda
Sabtu, September 14, 2024

Somasi PT DBK Dinilai Tak Spesifik, Ada Dugaan Pidana di RUPS PT ME

Must read

BERANDA.CO, Samarinda – Somasi yang dilayangkan PT Dardjat Bina Keluarga (DBK) kepada PT Medical Etam (ME) mengungkap fakta mengejutkan. Terbitnya persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Kemenkumham dengan SK Pengesahan nomor AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023, justru menambah rumit kisruh antar pemegang saham di RS Haji Darjad.

Namun, somasi pertama yang menghantarkan 11 poin itu dinilai tak spesifik. Hal ini diungkap Fitriyana, S.H., M.Kn., dari Kantor Notaris dan PPAT Kutai Kartanegara saat dimintai keterangan oleh media ini.
Fitriyana menyebut, dari 11 poin yang ditulis dalam somasi pertama PT DBK, tidak tergambar jelas maksud dan tujuannya. Hal ini bahkan diduga bakal terjadi di somasi kedua PT DBK ke PT ME.

“Dari somasi ini maunya apa, tidak tergambar dengan jelas,” katanya, saat ditemui Rabu 5 Juli 2023.

Padahal, poin-poin penting yang melatarbelakangi terbitnya somasi justru tidak dimuat. Diantaranya seperti pembatalan akta perubahan terakhir PT ME, meminta klarifikasi peserta RUPS PT ME, upaya hukum yang dilakukan PT DBK terhadap perubahan akta secara sepihak, serta ancaman pidana jika ditemukan pihak yang sengaja merubah akta PT ME tanpa melibatkan PT DBK.

Bahkan untuk salah satu poin dimana PT DBK meminta salinan akta baru PT ME, Fitriyana justru menyarakan permintaan tersebut tak perlu dilakukan melalui somasi.

“Cukup datang saja minta, untuk apa somasi,” ujar wanita yang telah berprofesi sebagai notaris sejak tahun 2011 lalu.

Bagi Fitriyana, hal yang harus dilakukan adalah melihat dengan objektif duduk perkara. Jika persoalannya perubahan akta, maka perlu ditilik apakah berbentuk notarial atau sekurel. “Kedua bentuk itu jelas ada perbedaannya,” katanya.

Fitriyana menjelaskan, jika akta berbentuk notarial, maka dalam akta notaris menulis atau mencatatkan semua hal yang dilihat atau didengar sendiri secara langsung oleh notaris yang dilakukan para pihak saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun jika berbentuk sekurel, maka para pemegang saham melakukan RUPS dan membawa hasilnya untuk di notariskan.

BACA  Lapor ke DPRD Kota Samarinda, Mantan Karyawan RS Haji Darjad Bawa Sejumlah Tuntutan

Bagi Fitriyana, inti dari somasi PT DBK ke PT ME adalah pembatalan akta terakhir dan perubahan anggaran dasar oleh Kemenkumham. Disamping itu, menurutnya, RUPS merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan. “Dan harus ditaati,” jelasnya. Fitriyana menegaskan, notaris pada dasarnya tidak bisa membatalkan sebuah akta. “Pembatalan hanya bisa dilakukan di pengadilan,” terangnya

DUGAAN ADA UNSUR PIDANA

Proses pembatalan akta menjadi pintu masuk untuk melihat ada tidaknya unsur pidana dalam proses RUPS PT ME. Sebab, Fitriyana menguraikan, dalam mekanisme RUPS yang dilaksanakan PT ME apabila mekanisme RUPS tidak dijalankan sesuai dengan Undang Undang Keperseroan maka diduga atau dindikasikan adanya pemalsuan. Fitriyana bahkan memastikan, bentuk akta apapun –notarial maupun sekurel– prosesnya ada pemalsuan. “Batalkan dulu (akta baru dan SK dari Kemenkumham untuk PT ME, Red.). Nanti disitu terlihat ada unsur pidana atau tidak,” ungkapnya.

Fitriyana menerangkan, posisi PT DBK sebagai pemegang saham mayoritas memang tak bisa dilangkahi oleh PT ME. Itu sebabnya, keputusan apapun yang terjadi di PT ME harus melibatkan PT DBK. Namun hal ini tidak berlaku sebaliknya. “Intinya harus sepengetahuan PT DBK, karena pemegang saham tertinggi,” paparnya. (abe/fai)

Sumber: beranda.co

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY