HABAR KALTIM, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kalimantan Timur menghadirkan optimisme bagi Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim. Agus Hari Kesuma, Kepala Dispora Kaltim, menyatakan keyakinannya bahwa Perda ini akan membantu dalam pembinaan dan kelancaran kegiatan kepemudaan.
“Dengan adanya Perda ini, kami percaya bahwa ini akan menjadi landasan bagi pemuda,” ujarnya beberapa waktu lalu. “Pemuda merupakan tonggak bagi masa depan bangsa,” tambah AHK–biasa disapa.
Kesuma berharap agar seluruh pemuda di Kaltim memahami peran dan tanggung jawab mereka sesuai dengan Perda tersebut, baik dari segi pemuda maupun pemerintah terhadap mereka.
“Pemuda memiliki peran penting dalam kemajuan negara ke depan. Kita harus membina mereka agar memahami peran serta dapat menjadi pemuda yang unggul dan berdaya saing, termasuk dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN),” ungkapnya.
Sementara itu, Rasman, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim, menekankan perlunya persiapan pemuda lokal untuk bersaing. “Kita harus mulai mempersiapkan para pemuda kita. Jika tidak, kita sebagai pemangku kebijakan akan merugi,” katanya.
Dispora Kaltim terus mengawal pembangunan IKN dengan berbagai kegiatan yang bertujuan membangun optimisme pemuda untuk berkontribusi dalam proyek IKN.
Rasman menyoroti upaya Dispora Kaltim dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda melalui regulasi yang ada, pembentukan kelompok kerja, dan penyelenggaraan berbagai kompetisi guna meningkatkan daya saing dan keterampilan pemuda.
Namun, Rasman juga mencatat kurangnya minat dalam ajang kompetisi kepemudaan di Kaltim. Untuk itu, upaya penyuluhan dan sosialisasi melalui media dan acara, seperti pertukaran mahasiswa internasional, terus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan kepemudaan. (adv)