Lima angggota sindikatnya, masing-masing: Desar alias Erwin, Teti Rosmawati, Wasno, Arman Yujianto alias Yos, dan Pegik, akhirnya diganjar hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim Kamaludin S.H, M.H, pada sidang Rabu, 21 Oktober 2019, menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada para terdakwa ditambah denda masing-masing sekitar Rp 200 juta.
Setelah pelaku kriminal simcard dan perbankan (pidana) diganjar hukuman, bagaimana pertanggung jawaban korporasi terhadap kerugian material pelanggan dan nasabah mereka ( lham Bintang)?
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menilai telah terjadi pengabaian korporasi (Indosat dan Commonwealth) terhadap dirinya selaku konsumen atau nasabah. Kerugian materialnya sama sekali tidak diganti. Apalagi kerugian immaterialmya berupa berantakannya liburan yang sudah dirancangnya lama dengan keluarganya di Australia. Setelah itu berbulan – bulan pula waktunya terbuang untuk menuntut tanggung jawab dua perusahaan asing itu.
Ilham kemudian mendiskusikan masalah yang dialaminya itu dan kerugian serupa yang selama ini juga dialami banyak warga masyarakat dengan teman pengacaranya. Kesimpulannya: dia sebagai korban perlu dan harus menuntut ganti rugi perdata kepada dua korporasi.
” Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian pelanggan dan nasabah mereka. Apalagi, kasus yang menimpa saya. Biarpun sudah terbukti secara hukum simcard dibajak di dalam kekuasaan dan pengawasan Indosat. Uang saya juga dicuri ketika dalam berada dalam pengawasan Commonwealth Bank. Tujuan tuntutan ini supaya tidak lagi warga masyarakat yang menjadi korban atas rapuhnya sistem perlindungan dan pengamanan perusahaan selular dan perbankan,” ujar Ilham.
Bersama Tim dari Kantor Pengacara RIH & Partners, pada 27 Oktober 2020 Ilham memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat PT Indosat Oreedo ltd dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp 100 miliar.
Sidang gugatan yang menarik perhatian publik ini, diperkirakan akan berlangsung alot. Minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda konfirmasi pengadilan atas proses selankutnya perkara gugatan perkara perdata itu. “Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan dan masyarakat menilai bagaimana Indosat dan Commonwealth menangani pelanggan dan nasabahnya yang telah menjadi korban, ” tutup Ilham. [rls/iqb]

