HABAR KALTIM, Samarinda – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pada hari kedua kunjungannya, dirinya memberikan arahan penting kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Arahan tersebut mencakup capaian kinerja, publikasi kinerja, dan persiapan untuk menyambut Pemilihan Umum 2024.
Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Insan Adhyaksa, termasuk di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, atas kerja keras mereka dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Dirinya menekankan bahwa semakin tinggi prestasi Kejaksaan, semakin banyak tantangan dan hambatan yang akan dihadapi, terutama dalam menghadapi pemberitaan negatif di media.
“Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. Peribahasa ini saya rasa cocok dengan keadaan sekarang. Semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan, maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang. Hal ini terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan,” ujarnya.
Untuk mengatasi pemberitaan negatif, Burhanuddin meminta agar potensi munculnya pemberitaan negatif diidentifikasi dan dilakukan mitigasi. Selain itu, seluruh satuan kerja Kejaksaan diminta untuk meningkatkan publikasi kinerjanya, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja, baik melalui media massa maupun media online.
“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” ucap Burhanuddin.
Kemudian orang nomor satu di Kejaksaan ini juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam rangka menyambut Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Kejaksaan diingatkan untuk tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik mana pun, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mereka.
Jaksa Agung menyatakan bahwa Kejaksaan harus mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi, dan tuntutan masyarakat, serta memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berguna.
“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Dalam persiapan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Burhanuddin meminta Korps Adhyaksa untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam menangani laporan pengaduan tindak pidana pemilu. Penanganan perkara-perkara tersebut harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghindari adanya “Black Campaign” yang terselubung.
Selain itu, Burhanuddin meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023 diikuti dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran Kejaksaan.
Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran agar segera:
1.Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
2.Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
3.Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.
Dalam penutupan pengarahannya, Burhanuddin mengajak seluruh jajaran untuk mengembangkan integritas, menghindari praktik penanganan perkara yang tidak etis, dan menghentikan budaya mafia peradilan. Selain itu dirinya menegaskan perlunya menjalankan penegakan hukum integral yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien.
“Laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” tandasnya.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Biro Kepegawaian, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, serta Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. (red)