25.3 C
Samarinda
Senin, Oktober 14, 2024

Kadisdikbud Kaltim Tunjangan Tambahan Jasa Tenaga dan TPG Cair

Must read

HABAR KALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Insya Allah, hari ini kita cairkan, yang besarannya adalah Rp 1.000.000 per orang dan akan diberikan setiap triwulan,” ujar Kadisdikbud Kaltim Anwar Sanusi saat usai mengikuti Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 di Pendopo Odah Etam Samarinda, Kamis (28/4/2022).

Anwar menjelaskan, pemberian tunjangan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2021.

Adapun jumlah penerima tambahan jasa untuk tahun 2022 sebanyak 3.836 orang dengan rincian jenjang SLB sebanyak 144 orang, SMA sebanyak 866 orang, SMK sebanyak 1823 orang dan MA sebanyak 1003 orang.

Anwar pun menyinggung terkait persyaratan penerima tambahan jasa tersebut tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya, namun yang membedakan cuma batas tugas yang tahun 2021.

“Batas waktu pelaksanaan tugas dimana pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdiannya tahun 2017,” imbuhnya.

Sedangkan pada tahun 2022 batas pengabdian adalah tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB swasta dan tahun 2020 untuk MA Negeri dan swasta. Sedangkan persyaratan lainnya seperti telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK, berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim.

“Selain tunjangan tambahan jasa bagi pendidik dan tenaga pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB swasta dan MAN dan swasta pada pekan terakhir April 2022 ini, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan besarnya TPG adalah 1 kali gaji tergantung pangkat golongan guru tersebut dan dibayarkan setiap triwulan. TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” beber Anwar.

BACA  Hardiknas, Disdikbud Kaltim Gelar Pembagian Paket Sembako dan Uang Santunan

Anwar menambahkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar guru mendapatkan TPG antara lain, memiliki sertifikat pendidik, tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK memenuhi beban kerja guru dan hasil penilaian kinerja minimal baik.

“Diharapkan dengan mendapatkan TPG para guru lebih meningkat kesejahteraannya dan hal itu bisa memacu peningkatan kinerja, dan profesionalisme,” harapnya. (adv/maa)

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY