HABAR KALTIM, Samarinda – Kepala Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim), Zairin Zain, mengungkapkan bahwa pembentukan DBON Kaltim akan sejalan dengan proses pembentukan DBON di kabupaten dan kota se-Kaltim. Proses ini dilibatkan dalam komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi melalui kepala daerah, khususnya melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di berbagai wilayah, dengan melibatkan tim sosialisasi dan koordinasi percepatan pembentukan DBON di Kaltim.
“Komunikasi dan koordinasi serta sosialisasi telah dan sedang dilakukan melalui kepala daerah, termasuk dalam hal ini Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga, Red.) di kabupaten dan kota melalui tim sosialiasi dan koordinasi percepatan pembentukan DBON di Kaltim,” kata Zairin Zain.
Terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 15 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan DOD menjadi indikator keseriusan Pemerintah Pusat dalam memastikan efektivitas pembangunan keolahragaan di daerah. Langkah ini diambil untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Zairin Zain menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan manifestasi keseriusan Pemprov Kaltim dalam kebijakan keolahragaan nasional dengan membentuk DBON Kaltim melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023, tertanggal 14 April 2023. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi kebijakan keolahragaan daerah dengan DBON melalui tim koordinasi dan tim sekretariat yang telah dibentuk.
“Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sehingga, terjalin sinergitas kebijakan keolahragaan daerah dengan DBON lewat tim koordinasi dan tim sekretariat yang dibentuk,” pungkasnya. (adv)