HABAR KALTM, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, M. Udin, menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu. Ia mendesak Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, untuk memberikan informasi terperinci kepada Polda Kaltim guna menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam pernyataannya, M. Udin yang sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kelanjutan kasus 21 IUP palsu. Kasus ini telah berlangsung cukup lama, merugikan negara dan masyarakat, dan belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara.
“Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara,” ungkap M. Udin.
Ia mendesak Penjabat Gubernur Kaltim untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus IUP palsu ini. Selain itu, M. Udin juga menyoroti isu tambang ilegal, terutama di Kutai Kartanegara, yang perlu ditindaklanjuti melalui laporan dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi.
M. Udin menjelaskan bahwa beberapa camat di Kutai Kartanegara sebelumnya menolak tambang ilegal, namun mereka menghadapi ancaman. Hal ini membuat banyak kelurahan atau desa enggan melaporkan aktivitas ilegal tersebut.
“Kita perlu tindaklanjuti siapa oknum yang terlibat dalam tambang ilegal ini. Mereka menggunakan infrastruktur jalan umum, termasuk jalan provinsi, APBN, serta jalan kota dan kabupaten sebagai jalur pengangkutan, yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, legislator Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa kondisi jalan dari Kota Bangun ke Tenggarong di Kutai Kartanegara telah rusak parah akibat dilewati lebih dari 200 truk pengangkut batu bara ilegal setiap hari.
“Aktivitas ilegal ini berdampak pada perekonomian masyarakat, karena akses jalan mereka rusak. Semua ini karena tambang ilegal yang masuk ke daerah tersebut,” tambah M. Udin. (adv)