Foto: Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam
HABARKALTIM.co.id, Bontang–Dampak dari refocusing anggaran membuat terjadinya pemotongan dana insentif pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Bontang. Sekitar Rp. 18 miliar dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta dana perimbangan harus di alihkan sebesar 8 persen yang akan dipergunakan untuk penanganan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mendukung langkah tersebut mengingat anggaran akan digunakan untuk pemulihan dampak dari pandemi Covid-19.
“Karena ini kebijakan dari pusat, tentu kami mendukung,” ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, akhir masa jabatan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, sempat meneken Surat Keputusan (SK) terkait insentif pegawai.
Yakni Keputusan Walikota Nomor 188.45/632/BKPSDM/2020, menyebutkan rincian tambahan penghasilan pegawai.
Kepada awak media, Plh Wali Kota Bontang Aji Erlinawati menyampaikan, dana hasil refocussing itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pendirian posko Covid-19 dan insentif nakes yang menunggak serta pembiayaan operasional vaksinisasi.
“Pemangkasannya juga tidak banyak dan hanya berkurang sedikit,” katanya.
Berdasarkan data, paling tinggi golongan IV tingkat eselon IIA atau setara Sekretaris Daerah. Sekda bisa memperoleh dalam satu bulanya sebesar Rp 20.700.000
Sedangkan pegawai paling rendah golongan I setara pelaksana dalam sebulan bisa memperoleh Rp 5,6 juta. Ketentuan ini rencananya akan dinikmati para pegawai di tahun anggaran 2021. Namun terpaksa kandas akibat dari refocusing anggaran tersebut. [adv/shl/abe]