HABAR KALTIM, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdibud) Kaltim melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Acara ini dipimpin langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik dan berlangsung di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, pada Kamis (9/11).
Sebanyak 20 Kepala Sekolah menerima SK dalam acara ini, dengan rincian 6 di antaranya memiliki sertifikat guru penggerak, dan 14 lainnya memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah.
Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dalam sambutannya berharap bahwa tugas sebagai Kepala Sekolah dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kalimantan Timur. “Saya ucapkan selamat dikukuhkannya guru sebagai Kepala Sekolah dengan penyerahan SK pada hari ini, semoga tugas yang diberikan dapat dijalankan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di Kalimantan Timur,” ucap Akmal.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, serta pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Kurniawan, tujuan dari penyerahan SK adalah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan memastikan bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pendidikan.
“Penyerahan SK untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang kosong serta memastikan guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai tuntutan dan kebutuhan pendidikan,” tandasnya. (adv)