23.8 C
Samarinda
Jumat, September 20, 2024

Pelantikan Anggota DPRD Kota Samarinda, Pengganti Antar Waktu

Must read

habarkaltim.co.id, Samarinda–Pengambilan Sumpah/Janni pengganti antar waktu (PAW) menjadi anggota DPRD Kota Samarinda Suryani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggantikan almarhum Siswadi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu dan Deni Hakim Anwar dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggantikan Alphad Syarif yang mengundurkan diri karena mengukuti Pilkada dengan sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa 8 Desember 2020.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono di Gedung Utama DPRD Samarinda  jalan Basuki Rahmat Samarinda dan dihadiri secara virtual oleh perwakilan Pemkot Samarinda dan Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto.

“Hari ini saya ketua DPRD Samarinda atas nama Gubernur Provinsi Kaltim akan mengambil sumpah anggota DPRD Samarinda sisa masa jabatan 2019-2024,” ujar Sugiyono.

Pengambilan sumpah ini sesuai dengan SK Gubernur Kaltim Nomor 171.2/18/PPOD.III/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Samarinda dan Nomor 171.2/20/B.PPOD.III/2020 4 Desember tentang sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah dan janji.

Editor: Iqbal
Foto: Istimewa

Facebook Comments
BACA  Kaltim Bertambah 15 PDP, Salah Satunya Meninggal Dunia
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY