habarkaltim.co.id, Samarinda–Pengambilan Sumpah/Janni pengganti antar waktu (PAW) menjadi anggota DPRD Kota Samarinda Suryani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggantikan almarhum Siswadi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu dan Deni Hakim Anwar dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggantikan Alphad Syarif yang mengundurkan diri karena mengukuti Pilkada dengan sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa 8 Desember 2020.
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono di Gedung Utama DPRD Samarinda jalan Basuki Rahmat Samarinda dan dihadiri secara virtual oleh perwakilan Pemkot Samarinda dan Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto.
“Hari ini saya ketua DPRD Samarinda atas nama Gubernur Provinsi Kaltim akan mengambil sumpah anggota DPRD Samarinda sisa masa jabatan 2019-2024,” ujar Sugiyono.
Pengambilan sumpah ini sesuai dengan SK Gubernur Kaltim Nomor 171.2/18/PPOD.III/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Samarinda dan Nomor 171.2/20/B.PPOD.III/2020 4 Desember tentang sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah dan janji.
Editor: Iqbal
Foto: Istimewa