Foto: ketua Bapemperda Ma’ruf Effendy
HABARKALTIM.CO.ID, Bontang--Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan kembali dilanjutkan Komisi I DPRD Kota Bontang.
Sempat tertunda sejak tahun 2020 lalu karena karena menunggu selesainya Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law beserta turunannya.
Bahkan kini UU Cipta Kerja itu sudah beredar di masyarakat termasuk turunannya berupa Peraturan Pemerintah.
“Perda ini sudah di bahas tahun 2020 lalu cuma kita berhenti menunggu Undang undang omnibus law dan turunannya,” kata anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy, Senin (19/4/2021).
Ma’ruf Effendy sekaligus ketua Bapemperda ini menyampaikan, salah satu poin penting yang akan dibahas Komisi I DPRD Bontang yakni terkait pengupahan
“Kita akan jadwalkan pembahasan Perda tersebut, sekarang sudah tahap pembahasan cuma nanti menyesuaikan Peraturan yang baru,” jelas politisi PKS ini.
Untuk menyelesaikan Perda ketenagakerjaan tersebut, pihaknya membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikannya. Tentu akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Bontang sebagai stakeholder terkai
“Kami akan jadwalkan Pemerintah akan ikut jadwal yang kami buat,” kata anggota Komisi I DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy. [adv/shl/abe]