25.4 C
Samarinda
Kamis, Desember 5, 2024

DPR Resmi Tetapkan RUU Perubahan IKN Menjadi Undang-Undang

Must read

HABAR KALTIM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan RUU Perubahan IKN menjadi Undang-Undang ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan hasil keputusan tersebut dengan menyebutkan bahwa tujuh fraksi, termasuk Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk melanjutkan tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari itu untuk menjadi undang-undang.

Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat juga menyetujui revisi tersebut dengan beberapa catatan. Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut untuk dilanjutkan menjadi undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” sahut peserta rapat.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU IKN, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa panja DPR dan pemerintah telah bersama-sama menyetujui isu pokok perubahan dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN, termasuk yang terkait dengan pertanahan, pengelolaan keuangan, tata ruang, dan jaminan keberlanjutan.

Proses pembahasan melibatkan sejumlah DIM yang mencakup perubahan redaksional, substansi, serta penambahan ayat dalam beberapa pasal tertentu. Pada tanggal 18 September 2023, Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah menyelesaikan finalisasi hasil pembahasan dan menghasilkan draf final RUU tersebut untuk dilaporkan dalam rapat kerja tingkat I.

BACA  Harapan Harun Al Rasyid ke Empat Anggota Legislatif Baru di DPRD Kaltim

Dalam proses pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), beberapa aspek penting menjadi perhatian, termasuk klaster-klasternya seperti pertanahan, pengelolaan keuangan, tata ruang, dan jaminan keberlanjutan.

Selama proses pembahasan, terdapat sejumlah 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tidak mengalami perubahan, 13 DIM mengalami perubahan redaksional, dan seluruh fraksi sepakat terhadap 109 DIM. Satu-satunya pengecualian adalah fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan terkait dengan beberapa DIM.

Selain itu, terdapat 80 DIM substansi yang telah dibahas bersama dalam revisi UU IKN. Perubahan-perubahan signifikan juga terlihat dalam beberapa pasal RUU tersebut:

1. Pasal 6 mengalami perubahan pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, serta penambahan ayat ke-6.
2. Pasal 12 mengalami perubahan pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dengan penambahan dua ayat, yaitu ayat ke-4 dan ayat ke-5.
3. Pasal 15 ditambahkan dengan 7 ayat baru, yaitu ayat ke-5, ayat ke-6, ayat ke-7, ayat ke-8, ayat ke-9, ayat ke-10, dan ayat ke-11.
4. Antara pasal 15 dan pasal 16, ditambahkan pasal baru yaitu pasal 15A. Begitu pula antara pasal 16 dan pasal 17, ditambahkan pasal baru yaitu pasal 16A.
5. Pasal 23 dan pasal 24 mengalami perubahan. Antara pasal 24 dan pasal 25, ditambahkan dua pasal baru, yaitu pasal 24A dan pasal 24B.
6. Selain itu, terdapat perubahan pada pasal-pasal lain seperti pasal 25, pasal 26, dan pasal 32. Diantara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal baru, yaitu pasal 36A dan pasal 36B. Terdapat juga perubahan terkait luas dan batas wilayah.

Junimart Girsang, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU IKN, mengungkapkan bahwa pada tanggal 18 September 2023, Panja tersebut telah berhasil menyelesaikan pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hasilnya adalah draf final RUU yang akan dilaporkan dalam rapat kerja tingkat I. (red)

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY