habarkaltim.co.id, Jakarta—Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU), dari 9 fraksi ada 2 fraksi yang menolak pengesahan tersebut yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
“Adapun dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU Cipta Kerja dilanjutkan dalam tingkat kedua dalam paripurna kali ini,” kata Supratman Andi Agtas dalam laporan Panja RUU Cipta Kerja di Rapat Paripurna DPR, Senayan, Senin (5/10/2020) pukul 16.00 WIB dilansir dari Detik.com.
Adapun tujuh fraksi yang menyetujui RUU tersebut menjadi UU adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN, menerima RUU Cipta Kerja.
Penulis: Iqbal
Editor: Abe