Foto: Komisi I DPRD Kota Bontang lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT GPK.
HABAR KALTIM, Bontang – Komisi I DPRD Kota Bontang lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT D&C Engineering Company yang berada di area PLTU Bontang Lestari pada Selasa (25/5/2021).
Sidak tersebut menindaklajuti terhadap dua undangan rapat kerja terkait permasalahan perselisihan kerja yang dilayangkan dewan dan diabaikan oleh pihak perusahaan.
Ketika anggota dewan tiba di lokasi tidak terlihat adanya pimpinan perusahaan, namun yang ada seorang staf enginering, saat dikonfirmasi ia pun tidak berani memberikan jawaban atas ketidakhadiran D&C dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi .
“Akan kami sampaikan ke atasan, kalau ada sidak hari ini,” kata staf enginering yang tidak diketahui namanya di hadapan para anggota dewan.
Menerima jawaban itu, Anggota Komisi I Maming mendesak staf itu untuk menghubungi pimpinannya, namun kurang lebih 20 menit menunggu tak ada jawaban maupun hasil yang diperoleh.
Kemudian Maming dan anggota dewan lainnya menuju Pos sekuriti untuk bertemu pimpinan PT Graha Power Kaltim (GPK). Hasilnya sama, pimpinan perusahaan tersebut juga tak ada di tempat. Hanya ada seorang perwakilan yakni Agus Saptono.
“Kami minta waktu sepekan, harus ada kejelasan. Baik dari GPK maupun D&C,” tegas Maming. Politikus PDI Perjuangan itu meminta dengan tegas, agar GPK melakukan komunikasi dengan D&C untuk menyelesaikan utangnya.
Dari perbincangan yang dilakukan, terungkap jika PT GPK ternyata sudah melakukan pembayaran terhadap D&C. Akan tetapi, Agus Saptono mengaku tak mengetahui jika ada permasalahan utang dengan kontraktor.
“Kami sudah bayar, tapi tidak tahu soal utang itu apakah sudah diselesaikan atau belum,” katanya kepada dewan saat memberi penjelasan.
D&C tak ada alasan lagi untuk tidak melunasi utang. Sebeb, dari GPK sendiri sudah melakukan pembayaran. Meski demikian, dewan meminta menunjukkan semua bukti dan kuitansi pembayaran tersebut.
“Selalu diulur. Sudah pakai urat kami nagihnya, tapi enggak juga ada kepastian,” sebut Arman salah satu kontraktor perusahaan PT Batara Guru Grup kepada awak media.
Ia menyampaikan, setidaknya masih ada kurang lebih Rp 1 miliar utang PT D&C yang belum dibayarkan ke PT Batara Guru Grup. Arman pun masih bingung, apa masalah dan alasannya sehingga belum dibayarkan.
Selain PT Batara Guru Grup, ada perusahaan lainnya yang juga belum dibayar. Yakni CV Cahaya Mandiri dan PT Yepeka Usaha Mandiri (YUM). Para kontraktor tersebut berharap ada kepastian dari perusahaan dalam waktu dekat.
Jika dalam sepekan D&C tak melunasi tanggung jawabnya, Komisi I berencana untuk menggulirkan melalui panitia khusus (Pansus). Pasalnya, perusahaan dinilai sudah merugikan kontraktor maupun pekerja lokal.
Diketahui bahwa D&C belum membayar utangnya terhadap perusahaan kontraktor pekerjaan gedung COB atau Room Control sejak 2 tahun silam.
Janji demi janji menjadi penawar sementara perusahaan terhadap pekerja. Padahal para kontraktor sudah kerap menyurat atau menagih utang. Namun, hingga kini belum ada kepastian pembayaran utang. (adv/shl/iqb)