Foto: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam
HABAR KALTIM, Bontang – Instruksi Wali Kota Bontang Nomor 188.55/1/ORG/2021 tentang Penggunaan Pakaian Batik Khas Kota Bontang bagi Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Kontrak Daerah, dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, setidaknya menciptakan peluang bagi penjahit lokal.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan dengan dilakukannya penunjukan kepada penjahit lokal untuk pakaian batik pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Bontang akan berdampak terhadap peningkatan penghasilan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
“Saya kira itu wajib dilakukan setiap organisasi perangkat daerah. Karena biayanya juga tidak melebihi Rp 200 juta, jadi bisa ditunjuk langsung untuk dikerjakan,” ungkap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Andi Faizal menilai tidak ada alasan bagi pemerintah maupun OPD terkait untuk tidak memberdayakan pengusaha lokal. Ia pun berharap adanya Intsruksi Wali Kota yang menganjurkan penggunaan kain batik setiap hari Kamis tersebut untuk menggunakan jasa pengusaha lokal agar perputaran ekonomi akan semakin meningkat.
“Dengan adanya kebijakan itu, ada multi flyer effectnya perputaran ekonomi, penjual kain dan penjahit lokal di sektor UMKM,” pungkasnya. (adv/shl/iqb)