HABARKALTIM.co.id, Bontang–Komisi II DPRD Kota Bontang mengundang Sekretaris Daerah guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait wacana pemekaran wilayah Bontang Timur pada Senin, (12/4/2021).
Dalam pertemuan tersebut pemerintah berencana akan memecah beberapa kelurahan yang ada di tiga kecamatan sebanyak 8 wilayah karena dinilai memiliki wilayah yang cukup luas.
“Rencana pemekaran sudah dikaji oleh akademis Universitas Mulawarman,” ujar Muhammad Iksan Kasubag Administrasi Wilayah Kantor Sekretariat Bontang usai mengikuti rapat.
Aturan pemekaran yang tertuang dalam PP 17 Tahun 2018 terkait syarat administrasi pun nilai Iksan telah sesuai. Ia juga menyampaikan pemekaran dilakukan dari 15 kelurahan akan menjadi 23 kelurahan.
Adapun syarat administrasi tersebut adalah setiap wilayah memiliki jumlah penduduk minimal 2 ribu jiwa atau setara dengan 400 Kepala Keluarga (KK). Pun dengan luas lahan dan fasilitas penunjang seperti gedung kelurahan yang akan digunakan harus tersedia.
Anggota DPRD Bontang Nursalam mengingatkan terkait pemenuhan persyaratan administrasi yakni jangan sampai terdapat wilayah yang belum menyediakan lahan kantor.
“Kalau misalkan ada yang belum menyediakan lahan, tentu memakan anggaran lagi. Pertanyaannya, apakah sanggup untuk menganggarkan,” katanya.
Rencana pemekaran wilayah sendiri telah dibahas sejak 2016 lalu Hampir seluruh syarat administrasi telah terpenuhi. Namun untuk naskah akademik masih tengah pembahasan.
Sementara itu, Anggota DPRD lainnya Ma’ruf Effendi pun meminta agar tidak tergesa-gesa melakukan pemekaran. Menurutnya proses pemekaran wilayah masih membutuhkan waktu yang panjang. Bahkan hingga 3-4 tahun ke depan.
“Jangankan pemekaran kecamatan, pemekaran kelurahan saja belum selesai. Jadi, ini masih panjang proses,” tambahnya.
Adapun wacana pemekaran kelurahan di Bontang diantaranya, Tanjung Limau, Bukit Sekatup Damai (BSD), Lok Tuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah dan Bukit Sintuk. [adv/shl/abe]