Home Berita Perlukah Iuran BPJS Kesehatan Naik

Perlukah Iuran BPJS Kesehatan Naik

0
280

habarkaltim.co.id, Jakarta–Setelah sempat di batalkan kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan oleh Mahkamah Agung RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pemerintah menaikkan kembali iuran tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kenaikkan iuran tersebut itu demi menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan guna melayani peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.

“Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan dan tentunya ini aalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” Airlangga dalam video konferensi di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan masih ada iuran yang disubsidi oleh Pemerintah sedangkan iuran yang lain diharapkan dapat menjaga keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan.

“Ada iuran yang disubsidi Pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi, sedangkan yang lainnya itu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Pemberlakuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020, namun untuk besaran iuran perserta mandiri Kelas III akan tetap membayar Rp. 25.500 sampai dengan akhir tahun 2020, namun mulai 2021 akan membayar sebesar Rp. 35.000 sedangkan Rp. 7.000 akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Ketua Partai Golongan Karya ini juga menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan itu terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok masyarakat yang disubsidi Pemerintah dan ada yang membayar iuran tetap.

“BPJS Kesehatan itu selalu ada dua kelompok, satu ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi Pemerintah” ujarnya Airlangga.

Berikut adalah tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

BACA  Komisi I Nilai Minim Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan

– Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

– Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

– Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Penulis : Iqbal

Editor: Abe

Facebook Comments