23.5 C
Samarinda
Kamis, Maret 28, 2024

Menanti Terdakwa ‘Lain’ Kasus Dugaan Korupsi GORR

Must read

Menanti Terdakwa ‘Lain’ Kasus Dugaan Korupsi GORR

Oleh : Mahmud Marhaba

habarkaltim.co.id–KASUS pengadaan tanah pembangunan jalan lingkar dari Bandara Jalaludin Gorontalo menuju Kota Gorontalo semakin menarik untuk diurai. Betapa tidak, kasus yang merugikan negara berkisar 43,2 milyar itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Beberapa saksi kunci yang memberikan keterangan di depan majelis hakim Tipikor mengungkap kejanggalan pengadaan tanah tersebut. Semua keterangan mengarah kepada sang pengambil kebijakan.

Ridwan Yasin mantan Kepala Biro Hukum Pemprov blak-blakan dihadapan majelis hakim soal alur pengadaan tanah ini. Dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan soal penentuan lokasi GORR. Padahal dirinya merupakan bagian dari pengadaan proyek tanah itu.

Dalam kesaksiannya, Ridwan mengatakan jika alur surat pengadaan tanah GORR tidak melalui disposisinya di Biro Hukum. Padahal, sebagai Lembaga pemerintah dikenal ketatnya birokrasi dalam pemerintahan soal alur surat masuk dan keluar. Ini menggambarkan sebuah pola yang tidak biasanya. Yah, seperti manajem perusahan yang dibawah ke dalam pemerintahan. Soal melangkahi satu devisi dengan devisi lain merupakan hal yang lumrah.

Pernyataan lain yang cukup mengagetkan dari Ridwan Yasin yakni penjelasannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa surat pengadaan tanah itu cacat formil.

Dari penelusuran saya pada kamus hukum di google, cacat formil diartikan catat hukum yakni suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak seuai dengan hukum yang berlaku. Pernyataan ini membuka mata kita semua bahwa persoalan GORR secara adminstrasi sudah keliru. Dampakanya bisa nyerembet kemana-mana.

Parahnya lagi, dalam fakta persidangan lainnya mengungkap jika pembayaran tanah negara itu melebihi harga normal. Jika dikalkulasikan, harganya capai 90 persen dari harga yang wajar. Ini benar-benar keterlaluan jika terbukti demikian. Harga yang harus dibayar itu sekitar 5.000 atau 10.000 per meter. Namun, faktanya, pembayaran dilakukan hingga mencapai 100.000 per meter. Harga yang cukup fantastis bukan?

BACA  NGOPREK Bareng Bubuhan Komunitas CBR Samarinda

Disatu sisi, ada beberapa orang yang mengaku jika pembayaran tidak sesuai dengan pembicaraan. Ada pula yang fiktif. Mereka menerima pembayaran ganti rugi tanah GORR meski tidak memiliki lembaran sertifikat atau bukti kepemilikan tanah. Tak punya tanah, uang pun diterima. Mereka tidak pernah berpikir jika kondisi itu akan membahayakan pada masa mendatang.

Selanjutnya>>>                     Dewilmar Lupa atau Pura-pura Lupa?

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY