26.6 C
Samarinda
Kamis, Juli 25, 2024

Dinilai RSHD Terapkan Kebijakan Tak Lazim, Mantan Karyawan Merasa Dirugikan

Must read

HABAR KALTIM, Samarinda – Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad diduga menerapkan kebijakan tak lazim. Hal itu diberlakukan kepada puluhan eks karyawan yang memutuskan resign. Informasi yang dihimpun media ini dari DY, salah satu mantan karyawan, menyebut jika mereka yang memutuskan berhenti bekerja wajib mengembalikan seragam kerja.

Kata DY, seragam kerja yang dikembalikan ini harus dibayar sebesar Rp 1 juta. Manajemen RSHD berdalih, uang itu digunakan untuk membayar upah jahit. Dia yang mengaku tak memiliki pilihan, harus menerima sisa gajinya yang telah dipotong secara langsung tersebut. “Kebijakan ini menurut saya juga janggal, kok sisa gaji yang kami terima tidak ditransfer di rekening bank, tapi diberikan secara cash,” katanya.

Menurut keterangan DY, dia dan mantan karyawan lain hanya mendapatkan tanda terima berupa salinan kertas tanpa kop dan stempel perusahaan. Isinya adalah rincian sisa gaji. Besarannya variatif, tergantung bulan berapa eks karyawan bersangkutan berhenti bekerja. “Dibagian bawahnya tertera tulisan ‘Potongan Upah Jahit Baju’ sebesar Rp 1 juta. Ini diberlakukan kepada kami (mantan karyawan, Red.) yang memutuskan resign pada Januari, Februari, sampai awal Maret,” ujarnya.

DY menerangkan, saat informasi mengenai kebijakan ini sampai ke telinga Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, pemotongan gaji untuk upah jahit baju itu mendadak tidak diberlakukan lagi. Dia menyebut, manajemen RSHD berdalih pemotongan hanya dilakukan untuk karyawan yang bekerja tak lebih dari 1 tahun.

Namun, hal itu lantas dibantah oleh DY. Dia mengaku telah bekerja nyaris 2 tahun. “Sisa gaji saya dipotong Rp 1 juta untuk bayar seragam, anehnya seragamnya justru dikembalikan. Secara logika ini tidak masuk akal,” katanya pria berambut pendek ini.

Hal senada juga diungkapkan AN. Ia menyatakan, kebijakan manajemen RSHD ini memang bikin geleng-geleng kepala itu. Sebab, upah jahit baju seragam kerja justru diambil dari sisa gaji karyawan yang memutuskan resign.

BACA  JMF 2023 Dibuka, Ada 1263 Lowongan

Disebutkan, awalnya ia mendapat informasi jika sisa gaji mereka tak bisa diterima sebelum mengembalikan seragam kerja. Namun saat mengembalikan seragam kerja tersebut, sisa gajinya justru dipotong sebesar Rp 1 juta. “Manajemen bilang untuk bayar upah jahit baju seragam,” ujarnya. “Kami hanya diberikan selembar kertas yang berisi rincian sisa gaji dan potongan seragam kerja yang harus kami bayar,” timpal perempuan berjilbab ini.

RSHD
Deny Boy (kanan), dan tim hukum dari LKBH-KAPAK, sekaligus kuasa hukum 21 karyawan dan eks karyawan RSHD, saat memberikan keterangan kepada awak media. (abe)

Sementara itu, Deny Boy, salah satu tim hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum–Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH-KAPAK), sekaligus kuasa hukum 21 karyawan dan eks karyawan RSHD menyatakan, kasus potongan gaji Rp 1 juta yang dilakukan manajemen RSHD belum masuk laporan pihaknya secara eksplisit. Namun, kebijakan itu dianggapnya tak lazim.

“Sebenarnya lucu juga, baju sudah dikasih ke karyawan, mau keluar harus dipotong dulu Rp 1 juta. Itu jelas melanggar UU (Undang-Undang, Red.) Ciptakerja. Enggak ada itu,” jelasnya, saat ditemui di Bagios Cafe, Minggu 11 Juni 2023.

Selain itu, terang Deny Boy, kebijakan tak lazim lain yang ditetapkan manajemen RSHD adalah menahan ijazah karyawan. Dimana, ijazah tersebut baru bisa dikembalikan setelah 1 bulan karyawan bersangkutan berhenti bekerja di sana. Bagi Deny Boy, kebijakan ini juga tidak wajar karena tidak ada dalam UU Cipta Kerja. “Tidak lazim aturannya,” tukasnya.

Media ini mencoba mengkonfirmasi tudingan mantan karyawan RSHD tersebut kepada manajemen RSHD, Senin 12 Juni 2023 kemarin. Melalui nomor (0541) 732698, media ini belum menemukan jawaban yang pasti. Salmawati, resepsionis RSHD menyatakan wartawan yang ingin mewawancarai manajemen RSHD harus atur janji dan konfirmasi lebih dulu. Media ini pun kembali berupaya mengatur janji dan menanyakan kapan bisa mengkonfirmasi secara langsung manajemen RSHD. Sayangnya, justru tidak ada kepastian lantaran manajemen RSHD disebut tidak berada di tempat. “Saya belum bisa pastikan, saya tidak berwenang,” akunya. (abe)

BACA  NTB Tuan Rumah Munas I Jaringan Pengusaha Nasional Tahun Depan

Sumber: beranda.co

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY