Home Berita Silaturahmi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Baru, Sempat Singgung Program Baru

Silaturahmi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Baru, Sempat Singgung Program Baru

0
384
BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek Samarinda Kaltim
Silaturahmi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Baru, Sempat Singgung Program Baru

Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda yang baru Muhyiddin DJ (kanan) saatsilaturrahmi dengan awak media cetak, elektronik dan siber.

 

Habar Kaltim.co.id, Samarinda–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Samarinda yang kini di nahkodai Muhyiddin DJ lakukan silaturrahmi dengan awak media cetak, elektronik dan siber disebuah Kafe dan Restauran di kawasan Jl. Ir. H. Juanda Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (3/3/2021).

Muhyiddin DJ mengawali obrolan dengan bercerita tentang perjalanan karirnya selama bertugas di BPJamsostek sebutan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perjalanan awalnya dari Makasar kemudian 2012 saya ke Jakarta, di Jakarta itu 5 tahun terus ke Palu lalu ke Kendari kemudian ke Samarinda,” ujar Muhyiddin.

Menjadi hal biasa setiap perpindahan tugas pada hari keduanya pria yang biasa disapa Indhy ini selalu berinteraksi dan membangun silaturahmi dengan media, karena menurutnya berinterkasi dengan media itu adalah suatu hal yang mengasikkan dan juga bisa mengupdate berbagai informasi.

Dalam silaturahmi itu Indhy sempat menyampaikan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan implementasi sebuah program baru turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan Omnibus Law.

“Turunannya BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk menyelenggarakan satu program lagi tambahan disamping 4 program eksisting program itu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” bebernya.

Hadirnya program JKP nantinya tidak mempengaruhi besaran iuran karena iuran ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran yang ada.

“Kabar baik itu di PP nya itu tidak ada beban iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja atau pekerja, dipekerja yang memenuhi syarat hanya menerima manfaat saja tidak ada beban iuran karena relokasi iuran dari program yang eksisting jadi dari kecelakan kerja, kematian dikomposisi dan sebagiannya lagi dari pemerintah jadi tidak ada beban sama sekali,” terangnya.

BACA  BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Siap Lindungi 51 Ribu Pekerja Rentan di Kukar

Adapun manfaat dari JKP ini ada 3 diantaranya bisa berupa manfaat tunai, informasi kerja dan pelatihan kerja.

“Manfaat ini dikhususkan untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaan karena kasus PHK jadi tidak berlaku terhadap karyawan yang mengundurkan diri,” jelas Indhy.

Ia pun berharap dan akan memastikan  seluruh tenaga kerja terutama yang ada di area BPJS Ketenagakerjaan Samarinda memperoleh hak jaminan sosialnya.

“Target khusus sih tidak ada namun secara korporasi normal saja kalau kita ditetapkan target-target korporet,” tutupnya.[erm/abe]

Facebook Comments