34.6 C
Samarinda
Jumat, April 19, 2024

Selidiki Masalah Ketenagakerjaan PT Samator Gas, Komisi I Dorong Gunakan Hak Angket

Must read

Foto: anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris, “tidak menutup kemungkinan kita akan gunakan hak yang patut digunakan,” ujarnya” [istimewa]

 

Habar Kaltim.co.id, Bontang–Masalah ketenagakerjaan, yakni gugatan mantan karyawan PT Samator Gas tak kunjung usai.

Bahkan sampai saat ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dilakukan DRPD Kota Bontang sebanyak tujuh kali, oleh karenanya Komisi I rencana akan melayangkan hak angket terkait masalah tersebut.

Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris di sela mengikuti RDP bersama eks karyawan PT Samator Gas, perwakilan perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang beberapa waktu yang lalu.

“Kita akan kaji, kita akan lakukan hak angket, tidak menutup kemungkinan kita akan gunakan hak yang patut digunakan,” kata Abdul Haris.

Bukan tanpa alasan hak angket dewan itu digunakan untuk masalah ketenagakerjaan ini, Abdul Haris membeberkan bahwa PT Samator Gas mengklaim tidak bertanggung jawab atas pembayaran kewajiban upah dan pesangon yang belum dibayarkan.

PT SOS sendiri sebagai sub kontraktor tidak hadir hingga RDP digelar sebagai tempat fasilitator DPRD Kota Bontang.

“Ternyata kepada PT SOS langsung SPK dari PT Samator,” beber politsi PKB itu.

Abdul Haris menyayangkan sikap perusahaan yang tidak ingin membayar, bahkan tidak mau melakukan langkah lain seperti negosiasi.

Untuk itu jika saatnya nanti, pihaknya akan berupaya mencari kontrak kerja karyawan PT SOS. Bahkan, jika diperlukan pihaknya akan datang berkunjung ke PT Samator Gas.

“Seminggu lagi kami akan lakukan langkah-langkah. Tidak menutup kemungkinan kami akan cari kontrak kerja dengan SOS,” tutup dia.

Hak Angket sendiri merupakan sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [adv/shl/abe]

BACA  Agus Haris Ingatkan Siapkan GeNose C19 di Pelabuhan Lok Tuan

 

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY