HABAR KALTIM, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Ali Hamdi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya peredaran narkoba di wilayah Samarinda dan sekitarnya, menyoroti fakta bahwa permasalahan ini masih memerlukan penanganan serius. Situasi ini mencerminkan kenyataan bahwa peredaran narkoba terus berlanjut karena permintaan yang belum sepenuhnya teratasi.
Ali Hamdi mengakui bahwa hukum dagang berlaku untuk narkoba, di mana barang terus beredar karena masih ada permintaan yang belum dapat dihilangkan sepenuhnya. Peningkatan kasus penangkapan penjual narkoba dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya dari pemerintah dan kepolisian, belum ada efek jera yang signifikan bagi para pelaku.
Anggota DPRD Kaltim ini menyoroti urgensi penegakan regulasi terkait narkoba, termasuk Undang-Undang 35/2019 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Kaltim 4/2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. DPRD Kaltim juga aktif dalam sosialisasi regulasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba.
“DPRD Kaltim juga aktif dalam mensosialisasikan regulasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba,” terangnya.
Ali Hamdi menekankan bahwa peredaran narkoba di Kaltim, terutama yang melibatkan generasi muda, merupakan ancaman serius terhadap masa depan mereka. Data menunjukkan tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba di Kaltim, dengan usia pertama kali penggunaan narkoba berkisar antara 13-18 tahun, menyoroti pentingnya langkah-langkah preventif.
Ali Hamdi menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba bukan hanya tanggung jawab pihak berwajib, tetapi juga membutuhkan kontribusi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Keterbatasan personel menjadi hambatan, dan oleh karena itu, partisipasi dan kontribusi dari masyarakat sangat diperlukan.
“Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,” tukasnya. (adv)
