Foto: Bersuka ria, moment peserta gathering bareng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda dengan PLKK Perwakilan rumah sakit yang ada di Samarinda, Kukar dan Kubar
habarkaltim.co.id, Samarinda–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda adakan Gathering dan sosialisasi peningkatan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kegiatan yang berlangsung di Rumah Ulin Arya, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, dihadiri perwakilan Rumah Sakit (RS) yang di Samarinda, Tenggarong dan Kubar, Minggu (13/10).
“Kegiatan Gathering ini bertujuaan untuk mempererat silaturahmi, sekaligus menyampaikan kepada peserta terkait peningkatan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto.
Kata dia, hal ini terkait dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini berjalan khusunya bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja. Jika sebelumnya transportasi darat Rp 1.000.000 meningkat menjadi Rp 3.000.000. Begitu juga dengan laut dari Rp 1.500.000 naik menjadi Rp 2.000.000 sedangkan udara sebelumnya 2.000.000 meningkat menjadi Rp 10.000.000. Bila terjadi risiko kematian maka uang kubur yang selama ini Rp 4.000.000 ditingkatkan menjadi Rp 10.000.000.
Tidak hanya itu, bila peserta meninggal dunia maka ahli warinya berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Mulai dari TK sampai sarjana (S-1) akan dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menurut Supriyanto, merupakan upaya pemerintah jangan sampai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan kesulitan menyekolahkan anak-anaknya.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari negara yang melindungi seluruh masyarakat khusunya para pekerja agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menyejahterakan,” bebernya.
Khususnya kecelakaan kerja, harus disampaikan kepada PLKK agar maksimalkan pelayanan di rumah sakit. Jika sebelumnya biaya rumah sakit hanya Rp 20 Juta, sekarang berapapun dibiayai BPJS Ketenagakerjaan dengan standar setinggi-tingginya rumah sakit pemerintah tipe A.
“Pelayanan rumah sakit saat sudah baik dan direspon positif oleh peserta. Dengan adanya kegiatan ini harapannya antara BPJS Ketengakerjaan dan PLKK lebih kompak. Serta bisa menyamakan presepsi kedepannya dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khusunya peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harap Supriyanto.
Editor: Abe