HABAR KALTIM, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif memberikan prioritas pelayanan untuk mempercepat pengurusan perizinan, memproteksi munculnya kompetitor dari luar daerah yang dapat mematikan ekonomi kreatif di Bontang.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra-Berkarya Amir Tosina dalam rapat Peripurna DPRD Bontang di Kantor DPRD, Senin 17/05/2021).
Selain itu Amir Tosina menyampaikan dalam perda itu nantinya memberikan perlindungan dan jaminan kelangsungan usaha kreatif, memfasiltasi pelaku ekonomi kreatif terhadap jaminan bahan baku produksi yang berasal dari Bontang.
“Perda ini bertujuan agar pelaku ekonomi kreatif mempunyai dasar hukum yang jelas untuk mengembangkan usahanya,” ungkap Amir Tosina.
Namun ketua komisi III DPRD Bontang ini meminta agar raperda itu memperjelas beberapa hal. Seperti, yang mengatur tentang jumlah keanggotaan badan usaha serta leading sektor pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif, agar bisa lebih jelas dalam pembahasan penyempurnaan materi antara DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah Bontang.
“Masih ada yang perlu diperjelas, agar pembahasan lebih tepat sasaran saat penyempurnaan materi nantinya dengan komisi terkait. Seperti perangkat daerah pelaksana pengembangan ekonomi kreatif,” pungkasnya. (adv/shl/iqb)