28.4 C
Samarinda
Kamis, Desember 5, 2024

Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekraf akan Perjelas Dasar Hukum Pelaku Usaha di Bontang

Must read

 

HABAR KALTIM, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif memberikan prioritas pelayanan untuk mempercepat pengurusan perizinan, memproteksi munculnya kompetitor dari luar daerah yang dapat mematikan ekonomi kreatif di  Bontang.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra-Berkarya Amir Tosina dalam rapat Peripurna DPRD Bontang di Kantor DPRD, Senin 17/05/2021).

Selain itu Amir Tosina menyampaikan dalam perda itu nantinya memberikan perlindungan dan jaminan kelangsungan usaha kreatif, memfasiltasi pelaku ekonomi kreatif terhadap jaminan bahan baku produksi yang berasal dari Bontang.

“Perda ini bertujuan agar pelaku ekonomi kreatif mempunyai dasar hukum yang jelas untuk mengembangkan usahanya,” ungkap Amir Tosina.

Namun ketua komisi III DPRD Bontang ini  meminta  agar raperda itu memperjelas beberapa hal. Seperti, yang mengatur tentang jumlah keanggotaan badan usaha serta leading sektor pelaksanaan  pengembangan ekonomi kreatif, agar bisa lebih jelas dalam pembahasan penyempurnaan materi antara DPRD  dan tim asistensi pemerintah daerah Bontang.

“Masih ada yang perlu diperjelas, agar pembahasan lebih tepat sasaran saat penyempurnaan materi nantinya dengan komisi terkait. Seperti perangkat daerah pelaksana pengembangan ekonomi kreatif,” pungkasnya. (adv/shl/iqb)

Facebook Comments
BACA  Ketua DPRD Bontang Apresiasi Kinerja Satgas Covid-19
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY