Foto: Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (kanan) bersama dengan Wali Kota Bontang, Basri Rase pada rapat paripurna belum lama ini.
“Itu merupakan kebijakan yang baik dalam mendukung program UMKM dan ekonomi kreatif,” kata Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam
HABAR KALTIM, Bontang – Pasca terbitnya Instruksi Wali Kota Bontang Nomor: 188.55/1/ORG/2021 tentang Penggunaan Pakaian Batik Khas Kota Bontang bagi Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Kontrak Daerah, dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
Dukungan dan apresiasi datang dari Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
“Itu merupakan kebijakan yang baik dalam mendukung program UMKM dan ekonomi kreatif. Apalagi batik yang digunakan khas Kota Bontang,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Andi Faizal berharap batik yang dipergunakan nantinya lebih sering menggunakan batik motif Bontang guna lebih mengenal produk tekstil khas Kota Bontang tersebut. Tidak hanya dikenal di Kalimantan Timur saja, namun keseluruh Nusantara hingga mancanegara.
“Secara tidak langsung akan mempromosikan ciri khas Bontang. Jadi pada saat ada yang berkunjung ke Bontang nantinya akan tertarik mengunjungi dan membeli batik lokal,” harapnya.
Dalam surat instruksi tersebut, digunakan pada hari Kamis.
Selain itu, ada tujuh poin yang disebutkan dalam instruksi itu. Pada poin 6 disampaikan Penggunaan pakaian batik khas Kota Bontang diterapkan paling lambat 1 bulan sejak Instruksi Wali Kota ini ditetapkan, yaitu 29 April 2021 lalu.
Meski demikian, poin 4 menjelaskan penggunaan pakaian batik khas Kota Bontang dikecualikan bagi beberapa instansi. Diantaranya, tenaga pengawasan dan pengendalian pada Dinas Perhubungan, tenaga pemadam kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kemudian, tenaga medis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada, tenaga medis pada Puskesmas,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (adv/shl/iqb)