31.4 C
Samarinda
Kamis, Januari 16, 2025

Ini Ujar Rektor Unmul Abdunnur Terhadap Kebijakan Tugas Akhir Mendikbudristekdikti

Must read

HABAR KALTIM, Samarinda – Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Abdunnur, memberikan tanggapannya terkait keputusan terbaru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 53 Tahun 2023.

Dalam pernyataannya, Rektor Unmul ini menyambut baik langkah positif untuk memberikan keleluasan akademik pada tugas akhir mahasiswa, terutama dalam program studi terapan, seperti S1, S2, dan S3.

“Tanpa mengurangi makna dan konten ilmiah dari tugas akhir mahasiswa tersebut,” kata Abdunnur saat dihubungi wartawan melalui aplikasi pesan, Selasa (30/8).

Mantan Wakil Rektor Bidang Umum, SDM dan Keuangan Unmul ini pun menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan keleluasaan akademik, tetapi juga akan berdampak pada penyederhanaan standar kompetensi lulusan. “Kami melihat ini juga merupakan penyederhanaan standar kompentesi lulusan yang tidak lagi secara rinci tapi dengan merumuskan kompetensi sikap, IPTEK dan keterampilan mahasiswa secara terintegrasi”,” tambah Abdunnur.

Transformasi mutu pendidikan tinggi di Indonesia terus berlanjut dengan langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Permendikbudristek tersebut diresmikan bersamaan dengan peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

“Merdeka Belajar Episode ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi. Sekarang, status akreditasi disederhanakan; pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM; dan proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi,” terang Nadiem Makarim dalam keterangan resminya. (abe)

Facebook Comments
BACA  Kaltim Menjadi 3 Kasus Positif Covid-19, Total 309 Kasus Se-Indonesia
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY