Foto: Penanggulangan banjir di Kota Taman menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat paripurna DPRD Bontang, pada Senin (17/05/2021).(ist)
HABAR KALTIM, Bontang – Penanggulangan banjir di Kota Taman menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat paripurna DPRD Bontang, pada Senin (17/05/2021).
Setelah sebelumnya, rekomendasi Pansus DPRD Bontang dianggap tidak dijalankan secara efektif oleh pemerintah.
Maka melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Bencana Banjir dalam Prolegda Kota Bontang Tahun 2021.
Bak gayung bersambut, Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan setuju dengan rancangan perda tersebut.
Namun orang nomor satu di Bontang itu menyampaikan agar Raperda tersebut sesuai dengan peraturan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah yang rencananya akan diluncurkan pada tahun ini.
Asalkan, muatan materi diatur secara spesifik serta disesuaikan dengan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah yang diluncurkan tahun ini.
Basri Rase juga mengusulkan dalam memantau informasi banjir untuk mempermudah agar menggunakan CCTV dan terintegrasi dengan aplikasi yang berbasis.
Raperda tentang Penanganan Bencana Banjir ini pun mendapat tanggapan dari Fraksi Amanah Nurani Rakyat (Annur), Rusli salah seorang Anggota Fraksi Annur menyampaikan bahwa, berbagai upaya Pemerintah Kota Bontang selama ini yang bersifat struktural, ternyata belum sepenuhnya mampu menanggulangi banjir.
Selain itu, menurutnya penaggulangan banjir lebih terfokus pada penyediaan bangunan fisik untuk mengurangi dampak banjir namun kebijakan non fisik seperti partisipasi masyarakat sudah dirancang, namun belum diimplementasikan secara baik.
“Kami nilai, penanggulangan banjir selama ini belum efektif, makanya DPRD Bontang usulkan penanganan dalam bentuk perda sebagai dasar hukum agar pemerintah lebih serius menangani masalah tersebut,” ujar Rusli.
Dijelaskan Rusli, kebijakan sektoral, sentralistik dan top down tanpa melibatkan warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan global. Yang menuntut desentralisasi, demokrasi dan partisipasi pemangku kepentingan, terutama warga yang terkena bencana banjir.
Selain itu, kebijakan penanggulangan banjir yang bersifat fisik harus diimbangi dengan langkah-langkah non fisik. Sehinggap peran warga dan pemangku kepentingan lainnya diberi tempat yang sesuai.
“Supaya penanggulangan banjir lebih integratif dan efektif,” ujarnya.
Fraksi Annur pun meminta agar pendanaan penanggulangan banjir harus lebih maksimal dalam APBD maupun APBN. Serta melibatkan pihak swasta dalam pembiayaan penanggulangan banjir.
“Anggaran harus lebih maksimal di APBD dan APBN serta meminta pihak swasta agar lebih terlibat dalam hal tersebut,” tutupnya. (adv/shl/iqb)