Foto: Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris
“Pancasila itu sebagai pilar ideologis atau prinsip asas negara. Sedangkan Bahasa Indonesia, lambang kebanggaan Nasional, sehingga serta penghubung budaya, daerah se-Indonesia,” Abdul Haris
HABARKALTIM.CO.ID, Bontang – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan menuai beberapa polemik.
Lantaran di PP itu dibeberapa poin menimbulkan mispersepsi. Di antaranya akan dihilangkannya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum semua tingkat jenjang pendidikan. Baik tingkat SD, SMP, SMA, maupun jenjang kuliah.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris, mendukung langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Pancasila itu sebagai pilar ideologis atau prinsip asas negara. Sedangkan Bahasa Indonesia, lambang kebanggaan Nasional, sehingga serta penghubung budaya, daerah se-Indonesia,” terangnya di gedung sekretariat DPRD Bontang, Selasa (27/4/2021).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa saat ini banyak anak-anak yang tidak paham dan mengerti tentang Pancasila, sehingga perlu untuk disosialisasikan.
“Sekarang banyak anak-anak yang tidak paham tentang Pancasila, maka jangan sampai dihilangkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, polemik ini muncul sesudah terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2021 yang tidak mencantumkan secara eksplisit dua pelajaran tersebut sebagai mata pelajaran wajib.
Untuk itulah, Mendikbud akan mengajukan revisi terhadap PP 57/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret lalu. Hal itu agar tidak menimbulkan mispersepsi yang berkepanjangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata mispersepsi adalah salah penanggapan. Arti lainnya dari mispersepsi adalah salah penerimaan.(adv/shl/iqb)